Tidak Diproduksi di Tanah Air, Pemerintah Buru 3 Jenis Obat COVID-19 Ini

Pemerintah terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan obat terapi COVID-19 yang meningkat seiring dengan peningkatan kasus yang terjadi di Tanah Air. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan saat ini terdapat tiga jenis obat terapi yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri

Menkes didampingi Mendagri saat jumpa pers Senin siang

Menkes didampingi Mendagri saat jumpa pers Senin siang (Ist)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

KLIKPOSITIF – Pemerintah terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan obat terapi COVID-19 yang meningkat seiring dengan peningkatan kasus yang terjadi di Tanah Air. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan saat ini terdapat tiga jenis obat terapi yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri, yaitu Remdesivir, Actemra, dan Gammaraas.

“Kita ada tiga obat lain yang belum bisa kita produksi di dalam negeri yang sangat bergantung kepada impor, seperti Remdesivir, Actemra, dan Gammaraas. Ini adalah obat-obatan yang di seluruh dunia juga sedangshortsupplykarena semua orang membutuhkan obat-obat ini,” ujar Menkes dalam keterangan pers bersama, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/07/2021) siang.

Untuk Remdesivir, ungkap Menkes, pada bulan Juli ini akan tiba sebanyak 150 ribu vial, kemudian di bulan Agustus akan tiba sebanyak 1,2 juta vial.

“Sekarang kita sedang dalam proses untuk bisa membuatRemdesivirdidalam negeri, doakanmudah-mudahan itu bisa segeraterjadi,” imbuhnya.

Kemudian untuk Actemra, selain seribu vial yang direncanakan tiba pada bulan ini, pemerintah juga berupaya terus mendatangkan lebih banyak pasokan dari sejumlah negara.

“Agustus kita akan mengimpor 138 ribu dari negara-negara yang mungkin teman-teman tidak membayangkan kita akan impor dari negara-negara tersebut, karenakita cari ke seluruh pelosok dunia mengenaiActemraini,” ungkap Budi.

Sementara untuk Gammaraas, imbuh Menkes, pihaknya akan mengimpor 26 ribu di bulan Juli ini dan 27 ribu di bulan Agustus. “Obat-obatan ini akan datang secara bertahap.Agustus kita harapkan sudah lebih baik distribusinya,” imbuhnya.

Mengakhiri keterangan persnya, Budi mengingatkan bahwa obat terapi COVID-19 hanya boleh diberikan dengan resep dokter. “Untuk tiga obat seperti Gammaraas, Actemra, dan Remdesivir itu harus disuntikkan dan hanya bisa dilakukan di rumah sakit. Jadi tolong biarkan obat-obatan ini dikonsumsi/digunakan sesuai dengan prosedurnya,” tegasnya.

Exit mobile version