Tertangkap Saat Memakai Narkoba, Pria Paruh Baya di Pessel Ini Diduga Juga Sebagai Pengedar

penjambretan padang

Ilustrasi Tahanan

Program MEDAL Of Honda Klikpositif

KLIKPOSITIF – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan menangkap seorang pria paruh baya dengan inisial GS Alias Mak Itam (52) Senin (27/6) di Asam Kumbang, Kecamatan Bayang Utara, Kabupaten Pessel.

Penangkapan terhadap GS terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Pessel AKP Hidup Mulia, melalui Kasi humas AKP Jismul wahid mengatakan, tersangka adalah TO dan tertangkap saatdi rumahnya.

“Tersangka patut dduga sebagai pelaku karena adanya barang bukti narkotika dalam penguasanya dan hal ini kami konsisten akan kita proses sesuai Undang-undang,” kata Kasat.

Ia menambahkan, saat tertangkap tersangka sedang memakai barang haram tersebut di rumah. Tim opsnal melakukan penggrebekan, dan menangkap serta mengamankannya.

Tersangka, selain pemakai juga diduga sebagai pengedar barang haram tersebut.

Dalam penggeledahan dan penangkapan, pihak kepolisian terkait ikut mengamankan barang bukti, 2 (Dua) paket sedang dan kecil narkotika golongan I jenis sabu, 2 (Dua) paket kecil narkotika jenis ganja kering.

Selain itu juga alat hisap atau bong, pack plastik klip bening, timbangan digital, korek api, dan kotak rokok.

“Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan dari tersangka, ia berpotensi sebagai pengedar dan pemakai,” ujarnya.

Kasat menambahkan, namun demikian akan dlakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya dan siapa saja yang terlibat.

“Kami prihatin sekali maraknya peredaran barang haram ini, sebelumnya Tim Opsnal kami berhasil amankan beberapa orang tersangka dengan barang buktinya, keterlibatan generasi muda membuat miris melihatnya,” kata Kasat.

Tersangka terancam dengan jerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.

Kasat menegaskan, siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang siapapun, karena ini sudah menjadi atensi Kapolres AKBP Sri Wibowo, yang bertekad “Pessel Zero Narkoba”.

21 Kasus Sejak Januari 2022

Pihak kepolisian setempat menjelaskan, penangkapan ini adalah yang ke 21 dalam tahun ini.

3 kasus pada bulan Januari 2022 dan Februari sebanyak 5 orang, Maret 9 orang, bulan April tersangka 6 orang dan bulan Mei tersangka 5 orang.

Serta Juni ini satu orang, kembali berhasil di tangkap seorang lagi terungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.

 

*
👉Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

Exit mobile version