PESSEL, KLIKPOSITIF– Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang pria terkait dugaan cabul, di daerah itu.
Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP. Andra Nova mengungkapkan, seorang tersangka Bambang Indra (33) berhasil ditangkap pada Selasa 24 September 2024.
Bambang Indra merupakan warga Nagari Koto Nan Duo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan.
“Ia ditangkap di Perumahan Mutiara 3, Desa Kualu, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Selasa malam pukul 23.30 WIB,” ungkapnya pada Klikpositif, Rabu 25 September 2024.
Ia menjelaskan, penangkapan Bam bang Indra berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/61/VIII/2023/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR, tanggal 18 Agustus 2023.
“Ya, perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur diduga dilakukan pada hari Jumat Tanggal 18 Agustus 2023,” terangnya.
Lanjutnya, setelah berhasil diamankan di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Saat ini, tersangka sudah dibawa ke Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terhadap pelaku Bambang Indra tersebut lalu dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.