PADANG, KLIKPOSITIF – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat melakukan rapat paripurna dalam rangka penyampaian tanggapan Gubernur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa tentang pelestarian dan Pemajuan Daerah atas usul inisiatif DPRD Sumbar. Usulan itu dilakukan untuk memelihara kebudayaan Sumbar agar tetap lestari.
Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy mengatakan, pihaknya sangat mendukung usulan Ranperda ini karena seiring sejalan dengan keinginan pemerintah provinsi dalam menjaga budaya Sumbar.
“Ini sangat sejalan dengan upaya kita dalam memproteksi budaya kita di Sumbar. Jika Budaya Sumbar sudah kita jaga, secara tidak langsung Budaya Indonesia akan ikut didalamnya,” katanya usai rapat paripurna, Selasa, 7 Februari 2023.
Ia mengatakan, hal ini dilakukan juga agar budaya Sumbar tak diklaim pihak lain, sehingga melindungi budaya Sumbar dan nasional.
Menurutnya, nantinya dalam Ranperda ini juga melibatkan Budayawan dan pihak-pihak yang berkepentingan di dalamnya. “Sehingga ini nantinya diharapkan bisa sejalan dengan visi dan misi budayawan dalam menetapkan Ranperda ini,” terangnya.
Audy mengatakan, nantinya Ranperda ini juga akan memayungi warisan budaya benda dan tak benda yang ada di Sumbar. “Sehingga dia bisa mencakup semua aspek,” paparnya.
Dalam tanggapan yang dibacakan di depan anggota dewan, pihak Provinsi Sumatera Barat sangat mengapresiasi hal ini karena sesuai dengan salah satu fungsi DPRD yaitu fungsi pembentukan Perda sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tuhan Yang Maha Esa telah menganugerahkan bangsa Indonesia kekayaan atas keberagaman suku bangsa, adat istiadat, bahasa, pengetahuan dan teknologi lokal, tradisi, kearifan lokal, dan seni.
Keberagaman tersebut merupakan warisan budaya bangsa bernilai luhur yang membentuk identitas bangsa di tengah dinamika perkembangan dunia. Negara memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dan menjadikan Kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa demi terwujudnya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Keberagaman kebudayaan daerah merupakan kekayaan dan identitas bangsa yang sangat diperlukan untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia. Untuk memajukan kebudayaan nasional tersebut, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dan sudah ditindaklanjuti dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan,” jelasnya dalam menyampaikan tanggapan terhadap Ranperda.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar mengatakan, sesuai mekanisme pembahasan, nantinya akan ada tanggapan yang akan disampaikan oleh Komisi V sebagai pengusul dan juga fraksi lainnya pada tanggal 13 Februari mendatang.
“Nantinya tentu akan ada masukan dan saran serta masukan untuk payung hukum ini. Mungkin nantinya akan ada juga yang akan di hapus poin-poin yang tak sesuai dengan kondisi hari ini,” katanya usai memimpin Rapat Paripurna.
Ia menuturkan, landasan filosofis dan yuridis dalam undang-undang itu tentunya akan memperkuat pelestarian budaya Sumbar dan dalam Undang-Undang Sumatera Barat.
“Ini tentunya berdasarkan pada Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS SBK) agar ada tanggapan maka tanggapan dari Komisi V dan ada masukan dan saran, payung hukum, dihapus juga jika tak sesuai dengan kondisi hari ini. nanti ada paripurna berikutnya ada jawaban. Nantinya juga akan menaungi atau mamayungi kebudayaan baik benda maupun tak benda, seperti bahasa, silat, dll,” paparnya.
Dari tinjauan filososif diajukannya Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah dapat dilihat pada Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia yang secara jelas mencantumkan sila ketiga “Persatuan Indonesia” sebagai dasar dalam merekatkan keberagaman budaya ini.
“Masing-masing sila dan secara keseluruhannya harus menjadi dasar utama dalam upaya pemajuan kebudayaan di Sumatera Barat. Nilai-nilai budaya bangsa Indonesia tersebut terkristalisasi dalam Pancasila,” katanya saat memimpin Rapat Pripurna
Dari sana tampak bahwa kebudayaan memiliki posisi penting yang berperan dalam masyarakat, yaitu:
1. Bentuk ekspresi hakiki manusia dalam keberadaannya sebagai individu maupun kelompok masyarakat
2. Menjadi identitas masyarakat
3. Menjadi alat pemersatu, baik secara imajinatif maupun praktik nyata, bagi anggota masyarakat
4. Menjadi alat dalam menyimpan sejarah, pengetahuan, nilai, pandangan dunia, dan pengajaran
Unsur-unsur filosofis di atas sejalan dengan norma yang dianut masyarakat yang mendiami Provinsi Sumatera Barat serta sejalan dengan visi Pemerintah Daerah yang ingin mewujudkan terciptanya masyarakat Sumatera Barat yang Madani. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pokok Pikiran Kebudayaan ini, juga menganut norma-norma yang sama.
Dari tinjauan yuridis, Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah memiliki dasar dan payung hukum yang jelas diantaranya :
1. Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), Pasal 28C, Pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat;
Seluruh aspek yuridis secara lengkap, telah dicantumkan dalam ranperda. Dari aspek yuridis tersebut dapat Kita lihat bahwa Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah juga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat dilaksanakan apabila nanti telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.