Terkait Penyitaan 23 Galon BBM di Solsel, Polisi Segera Panggil Pemilik SPBU

SOLSEL, KLIKPOSITIF — Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan (Solsel) segera memanggil pemilik SPBU untuk dimintai keterangan terkait penangkapan 23 Galon BBM jenis Bio Solar pada Selasa, 11 Oktober 2022 di daerah Muara labuh.

Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Adhi Sabhara melalui Kasatreskrim Iptu Sudirman mengatakan terkait penangkapan AS dan YP dua orang terduga penyalahgunaan dan niaga BBM di daerah Muara labuh, beberapa pihak sudah dimintai keterangan.

“Kita sudah meminta keterangan manager SPBU dan petugas Pompa dan segera akan kita panggil pemilik SPBU tersebut”, katanya.

Dia mengungkapkan dari keterangan yang sudah diperoleh proses BBM dari SPBU sampai ke tangan dua orang yang ditangkap tersebut cukup panjang.

“Dua orang ini mengumpulkan BBM dari tukang lansir, atau orang yang melakukan pengisian BBM dengan kendaraan secara berulang-ulang, Jadi dari keterangan yang diperoleh oknum yang melansir BBM ini membayar ke petugas SPBU sebanyak Rp10 ribu rupiah setiap kali pengisian”, kata Iptu Sudirman.

Dia melanjutkan uang sebanyak sepuluh ribu rupiah tersebut imbuhnya, oleh petugas Pompa disetorkan ke Bendahara SPBU.

Oknum yang melansir BBM ini katanya, juga dapat fasilitas dari SPBU karena tidak harus membayar pada saat pengisian tetapi setelah BBM yang mereka lansir dijual.

“Pelaku yang melansir BBM ini bisa membayar BBM yang mereka lansir tersebut ke pihak SPBU paling lambat pukul 20.00 wib setiap harinya”, katanya.

Dia menambahkan saat ini sudah dilakukan pemanggilan terhadap bendahara SPBU tetapi yang bersangkutan belum datang, dan akan dilakukan pemanggilan berikutnya terhadap Bendahara SPBU tersebut.

“Kalau pada pemanggilan ke tiga masih tidak datang akan kita jemput secara paksa”, katanya.

Exit mobile version