PESSEL, KLIKPOSITIF– Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, menerima Petisi Selamatkan Pesisir Selatan yang di tanda tangani ribuan masyarakat setempat, Rabu 17 Maret 2021.
Kepala Kejari Pessel, Donna Rumiris Sitorus mengaminkan, sudah menerima petisi yang disampaikan gabungan masyarakat dan mengapresiasi aksi berjalan aman dan tertib.
Menurutnya, sebagai penegak hukum petisi masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan pihaknya untuk disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar.
“Kemudian, kami akan menyampaikan ke pimpinan petisi ini. Kami tetap menyampaikan ke pimpinan, segala aspirasi masyarakat yang masuk dalam rangka pelaksanaan eksekusi terhadap bupati Rusma Yul Anwar ini,” terangnya.
Lanjutnya, dalam proses perkara Rusma Yul Anwar pihaknya sejauh ini baru menerima hasil petikan putusan dari panitera Mahkamah Agung. Petikan diterima Jaksa 12 Maret 2021 lalu.
Sedangkan, untuk salinan putusan masih menunggu. Sehingga persoalan eksekusi-pun belum bisa diputuskan.
“Yang pasti kita mendukung petunjuk pimpinan (untuk eksekusi), sambil menunggu permohonan kita agar diberikan salinan putusan berdasarkan pasal 270 KUHAP,” tutupnya.
Sehubungan dengan itu, massa yang menyampaikan petisi dan aksi damai berharap penegak hukum untuk bijaksana dan menjadikan petisi yang disampaikan sebagai bahan pertimbangan dalam mengeksekusi Rusma Yul Anwar, Bupati Pessel.
Sebab menurut mereka, Rusma Yul Anwar sebagai Bupati terpilih, merupakan tumpuan harapan masyarakat, dan hal itu sudah dibuktikan melalui Pilkada. Sehingga, jika diberhentikan atau dieksekusi akan menggangu jalannya roda pemerintah berdasarkan visi-misi.
“Jadi kita berharap biarkanlah pemimpin kami bekerja secara damai sesuai dengan visi dan misi nya, biarkan mereka bekerja. Karena kami masyarakat ingin menikmati itu bersama-sama dan kami ingin untuk mengawalnya,” ungkap Koordinator petisi Selamatkan Pesisir SelatanM Adliusai penyampaian aksi di Kantor Jaksa Pessel.
Dalam penyampaian aksi, tampak pergerakkan massa berjalan tertib. Tidak, ada peringatan dari pihak kepolisian. Masyarakat mulai bubar pukul 12.30 WIB.
Sebelumnya diberitakan, Koordinator petisi Selamatkan Pesisir SelatanM Adli,mengatakan, data masyarakat yang mendatangi sejak 5 Maret 2021 lalu, hingga kini sudah terkumpul sebanyak 32 ribu lebih. Rinciannya, 31 ribu petisi secara langsung dan 1.045 orang secara online.
Ia menjelaskan, petisi 'Selamatkan Pesisir Selatan ' lahir sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap pemerintahan daerah yang sah. Mandataris rakyat yang lahir dari sebuah proses demokrasi yang sehat di Pilkada 2020 dan saat ini ada pihak-pihak yang tidak ingin roda pemerintahan berjalan baik.
Selain itu, petisi tersebut juga menyikapi soal kasus hukum yang menjerat Rusma Yul Anwar . Sebagaimana Rusma Yul Anwar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan usaha dan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan” atau melanggar Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Lingkungan Hidup oleh Pengadilan Negeri Padang.
Rusma dijatuhi hukuman pidana 1 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan. Dua hari sebelum dilantik sebagai Bupati Pessel periode 2021-2024, kasasi yang diajukan Rusma ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) yang diumumkan pada Web MA, Rabu (24/2/2021). Rusma diputus bersalah, dan dengan status terpidana.
“Maka untuk menyikapi itu, para pendukung dan simpatisan yang tergabung dalam petisi Selamatkan Pesisir Selatan menginisiasi lahir petisi. Sebab, tumpuan harapan masyarakat sudah final melalui Pilkada,” tegasnya.