KLIKPOSITIF- Terdaftar BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu syarat untuk membuat SIM. Selain untuk SIM, syarat ini juga menjadi keharusan untuk sejumlah keperluan dokumen lainnya.
Untuk membuat STNK dan SKCK kini juga harus sudah terdaftar BPJS Kesehatan. Aturan baru ini menuai protes dari banyak pihak. Padahal, kisruh soal aturan JHT Kemnaker juga masih bergulir.
Meski begitu, perlu untuk diketahui apa saja syarat mengurus SIM. Melansir situs resmi Polri, SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi seseorang yang telah memenuhi persyaratan dan peraturan mengemudikan kendaraan bermotor.
Aturan soal SIM mengacu pada UU No.2 Tahun 2002 pasal 14 ayat 1 b dan pasal 15 ayat ayat 2 c. Peraturan Pemerintah No. 44/1993 juga mensahkan aturan ini.
SIM juga memiliki fungsi lainnya seperti identifikasi/jati diri, sebagai alat bukti. Selain itu juga berfungsi sebagai sarana pelayanan masyarakat dan sarana upaya paksa.
Syarat membuat SIM C:
- Membuat surat permohonan
- Bisa membaca dan menulis-
- Berusia 16 tahun ke atas
- KTP yang masih berlaku
- Dokumen Keimigrasian bagi WNA
- Surat keterangan kesehatan jasmani dari dokter
- Surat keterangan rohani dari biro psikologi
- SIM lama bagi perpanjangan
Surat lulus uji keterampilan simulatorm untuk pengalihan golongan SIMSelain syarat-syarat di atas, pengaju pembuatan SIM harus mengikuti serangkaian ujian praktik.
Dengan berlakunya aturan baru di atas, maka terdaftar BPJS Kesehatan akan menjadi satu syarat tambahan. Pengajuan pembuatan SIM atau perpanjang SIM menjadi harus terdapaftar di BPJS Kesehatan.