Temui Kejanggalan, Peserta Seleksi Unsur Pengarah BPBD Kota Solok Mengadu ke DPRD

Dalam hasil uji kelayakan dan kepatutan, Mahendri Eka Putra masuk peringkat 3 besar, namun dirinya tidak masuk dalam SK unsur pengarah yang dikeluarkan Pemko Solok

Program MEDAL Of Honda Klikpositif

Solok Kota, Klikpositif – Peserta seleksi Unsur Pengarah BPBD Kota Solok, Mahendri Eka Putra (36) menyampaikan surat pengaduan sekaligus audiensi ke DPRD, Jum'at (7/1/2022).

Pengaduan sekaligus permintaan audiensi itu menindaklanjuti hasil seleksi unsur pengarah BPBD Kota Solok yang dikeluarkan pemerintah Kota Solok. Surat turut ditembuskan ke Badan Kehormatan Dewan.

Menurut Mahendri Eka Putra, ada kejanggalan dalam penetapan unsur pengarah BPBD yang dikeluarkan Pemko Solok melalui surat keputusan Wali Kota Solok nomor 188.46-730-2021 tentang Penetapan unsur pengarah Penanggulangan Bencana Daerah 2021-2026.

Dalam lampiran SK yang sudah dibubuhi tanda tangan dan stempel Wali Kota Solok itu, nama Mahendri Eka Putra hilang, sementara dalam hasil uji kelayakan dan kepatutan DPRD yang diperoleh Mahendri, dirinya masuk tiga besar.

“Anehnya, peringkat 1, 2 dan 4 ditetapkan sebagai unsur pengarah, sementara saya yang peringkat 3 tidak di SK-kan, dan malah peserta peringkat 6 yang masuk,” kata Mahendri, Sabtu (8/1/2022).

Dirincikannya, hasil uji kelayakan DPRD, peringkat satu ditempati Masrida dengan nilai 91,75, posisi ke dua Andri Kurniawan dengan nilai 87,20, posisi tiga ditempati Mahendri dengan nilai 82,20 dan posisi empat Nanda Pria Tama dengan nilai 81,00.

Kemudian peringkat lima, David Dwi Putra dengan nilai 68,75, Rini Susanti peringkat enam dengan nilai 63,62 dan terakhir peserta atas nama Sika Fitrisia dengan nilai 62,25.

“Ini sebuah kejanggalan, dan hak saya sebagai peserta untuk menanyakan hal ini. Apa dasar Pemko Solok mencoret nama saya dan menggantikan dengan peserta lain dengan nilai lebih rendah, itu maksud saya mempertanyakan,” tegasnya.

Dirinya berharap, Komisi I DPRD memberikan perhatian terkait persoalan itu agar tidak terjadi permasalahan serupa di kemudian hari, dan menjadi preseden buruk ke depannya dalam seleksi apapun di Kota Solok.

Proses seleksi unsur pengarah yang dilakukan Pemko Solok merupakan kali ke dua, setelah periode unsur pengarah yang pertama habis.

Merujuk pada Perda nomor 8 tahun 2012 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Kota Solok, unsur pengarah terdiri dari 9 orang.

Lima orang merupakan unsur pemerintahan, sementara 4 orang lainnya diseleksi dari unsur masyarakat profesional yang paham tentang kebencanan.

Unsur masyarakat profesional harus melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh DPRD Kota Solok, dalam hal ini Komisi I yang bermitra dengan BPBD Kota Solok.

Pada pasal 7 ayat 5 diamanatkan, hasil uji kepatutan dan kelayakan DPRD diserahkan kepada Wali Kota untuk ditetapkan sebagai unsur pengarah.

Tentunya, dari rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak DPRD sebanyak 7 orang, Pemerintah Kota Solok menetapkan empat orang dengan nilai tertinggi.

Exit mobile version