Tekan Potensi Sengketa Pemilu, Bawaslu Pessel Gelar Rapat Penyelesaian Sengketa

Rakor Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan bersama Panwascam.(Ist)

PESSEL, KLIKPOSITIF- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar rapat koordinasi terkait pencegahan dan penyelesaian sengketa Pemilu 2024.

Rakor tersebut melibatkan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Pesisir Selatan, Jumat (25/8/2028) di Hotel Triza Painan. Rakor itu sebagai langkah pencegahan dan menekan potensi pelanggaran.

Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi mengungkapkan, rapat pencegahan dan penyelesaian sengketa merupakan agenda penting dalam pengawasan pemilu.

Menurutnya, pengawasan Pemilu dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat dan stakeholder, termasuk jajaran Panwascam se-Kabupaten Pesisir Selatan. 

“Jadi disini, kita bisa meningkatkan kualitas pemahaman kita dari jajaran Bawaslu dalam penyelesaian proses sengketa,” ungkap Afriki Musmaidi sela membuka rapat koordinasi. 

Dalam rapat koordinasi, Bawaslu Pessel menghadirkan, mantan Rektor UNES Padang Otong Rosadi dan mantan Ketua Bawaslu Pessel (2018-2023) Erman Wadison sebagai pemateri. 

Sedangkan dari Bawaslu, hadir Komisioner Bawaslu Pesisir Selatan Syauqi Fuadi, Bambang Putra Niko, Kepala Sekretariat Bawaslu Rinaldi dan Panwascam se Kabupaten Pesisir Selatan. 

Terkait penanganan sengketa Pemilu, Afriki menjelaskan, setidaknya adanya dua jenis sengketa Pemilu. Sengketa antar peserta Pemilu dengan penyelenggara, dan sengketa antar peserta Pemilu. 

“Kalau sengketa dengan penyelenggara Pemilu akibat adanya keputusan KPU yang merugikan peserta pemilu. Lalu antar peserta pemilu, ini rawannya terjadi pada saat kampanye,” terangnya. 

Sementara itu, mantan Ketua Bawaslu Pessel, Erman Wadison mengungkapkan, dalam penyelesaian sengketa Pemilu itu, ada mekanisme penyelesaian sengketa acara cepat. 

“Mekanisme penyelesaian sengketa acara cepat, biasa terjadi saat masa kampanye. Yaitu, sengketa antar peserta pemilu,” terangnya. 

Ia menjelaskan, dalam penyelesaian sengketa acara cepat pemilu, ini diatur dalam penyelesaian selesai dengan jangka waktu normal, jika tidak ada kendala lapangan.

“Penyelesaian sengketa acara cepat pemilu, selesai di hari itu juga, dan jika ada kendala 3 hari sejak permohonan dimasukan,” terangnya.

Sementara itu, Otong Rosadi dalam upaya pencegahan, pihaknya menekankan pihak Bawaslu untuk memaksimalkan sosialisasi peraturan dan perundang-undangan seluruh lapisan masyarakat, tidak terkecuali peserta pemilu. 

Ia mengatakan, upaya sosialisasi yang dilakukan adalah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap peraturan dan perundangan dalam pelaksanaan pemilu. 

“Rapat koordinasi, sosialisasi rapat teknis itu adalah ikhtiar untuk menyamakan persepsi pemahaman terhadap peraturan dan perundang-undangan pelaksanaan pemilu,” terangnya.

Exit mobile version