KLIKPOSITIF – PT Hutama Karya baru-baru ini melaporkan kenaikan tarif tol dari Pekanbaru menuju Sumbar. Tepatnya tol Pekanbaru-Koto Kampar.
Menurut informasi dari laman resmi Hutama Karya, tarif baru ini sudah berlaku sejak Rabu (15/1) kemarin malam WIB.
Adapun kenaikan tarif ini dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3127/KPTS/M/2024 pada 24 Desember 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim.
Ia mengatakan, selama satu bulan terakhir pihaknya telah melakukan sosialisasi menggunakan berbagai wadah komunikasi di media massa dan media sosial.
“Kami berharap dukungan penuh dari masyarakat Riau dan pemerintah daerah setempat agar penyesuaian tarif ini dapat berjalan dengan baik.”
“Hal ini penting untuk meningkatkan kualitas dan fasilitas jalan tol guna mendukung operasional yang lebih lancar serta pengembangan yang berkelanjutan,โ katanya.
Dikutip dari laman resmi Hutama Karya, adapun kenaikan tarif ini cukup beragam, tergantung golongan kendaraan.
Contohnya tarif dari Bangkinang ke Koto Kampar, yang semula Rp33.500 di Bangkinang, menjadi Rp44.000 untuk kendaraan golongan I.
Sementara golongan II dan III yang semula dari Rp50.500 menjadi Rp66.000, dan golongan IV dan V, dari Rp67.000 menjadi Rp87.000.
Berikut rinciannya: