KLIKPOSITIF – Kasus penggunaan alat tes antigen bekas oleh oknum Kimia Farma memicu risiko penyebaran penyakit infeksi lain, tidak hanya Covid-19.
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Paru Indonesia (PDPI) Dr. dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K), FISR, FAPSR mengatakan jika penggunaan alat swab test antigen bekas seperti yang dilakukan oknum petugas Kimia Farma bisa sangat berbahaya.
Menurut Dr. Agus, tidak hanya berpotensi menularkan virus corona penyebab sakit Covid-19, alat swab test antigen bekas ini juga berpotensi pengguna setelahnya terinfeksi bakteri dan kuman penyebab penyakit lain.
“Pada prinsipnya swab bekas itu punya potensi terkontaminasi oleh kuman. Sehingga bisa merugikan atau berbahaya buat orang berikutnya, karena tentu akan bisa membawa kuman-kuman, karena kan bekas,” terang Dr. Agus saat dihubungi suara.com, Jumat (30/4/2021).
Menurut Dr. Agus semua alat tes sekali pakai yang digunakan pada tubuh pasien adalah limbah medis infeksius, yang harus langsung dimusnahkan dan dibuang serta tidak boleh digunakan ulang.
Aturan ini bukan hanya berlaku selama pandemi Covid-19, tapi sudah berlaku dalam tindakan medis apapun dan merupakan standar operation prosedur (SOP).
Sehingga dalih oknum petugas, bahwa alat sudah disterilkan atau dicuci, hal itu tetap tidak bisa dibenarkan karena menyalahi SOP yang bahkan sudah ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
“Nggak bisa (disterilkan), namanya sesuai standar SOP, harus dibuang tidak bisa dimanfaatkan kembali atau dicuci kembali,” terang Dr. Agus.
“Saya sebagai klinisi di dalam sopnya, yang dikatakan WHO tidal boleh itu limbah infeksius soalnya,” pungkasnya.
Sumber : suara.com