KLIKPOSITIF-Pajak daerah adalah salah satu sumber APBD yang akan digunakan oleh pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan infrastruktur.
Tata cara pembayaran pajak Daerah diatur dalam pasal 11 UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yaitu:
Kepala Daerah menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah saat terutangnya pajak.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterbitkan.
Kepala Daerah atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2% sebulan.
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak diatur dengan keputusan Kepala Daerah.
Pajak Daerah ditetapkan dengan peraturan Daerah. Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang pajak Daerah mengatakan bahwa peraturan Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten / Kota tentang pajak disahkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pengesahan Menteri Keuangan.
Di Kota Padang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) selalu berusaha untuk meningkatkan pelayanan pada wajib pajak dengan berbagai cara, seperti menerapkan sistem pembayaran pajak secara online.
Untuk pembayaran pajak pajak PBB, masyarakat bisa menggunakan Sistem Manajemen Informasi Pajak (SISMIOP), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Online dan aplikasi Sistem Online Pajak Daerah (SOPD) untuk 9 pajak daerah.
Wajib pajak cukup dengan masuk ke dalam aplikasi yang telah disediakan oleh Bapenda Padang, memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), masukkan data-data yang harus diisi sesuai dengan yang seharusnya dan wajib pajak bisa langsung membayar ke bank yang bekerja sama dengan Bapenda Padang, yakni Bank BTN, Bank Nagari dan Bank BRI dengan membawa hasil cetak pengisian data.(*)