Beredar Narasi yang Menyebut Denda 100 Juta Bagi yang Nekat Melakukan Mudik, Benarkah Info Ini?
Beredar narasi yang menyebutkan warga yang nekat melakukan mudik pada 6-7 Mei 2021 akan didenda sebesar Rp 100 juta
Beredar narasi yang menyebutkan warga yang nekat melakukan mudik pada 6-7 Mei 2021 akan didenda sebesar Rp 100 juta
Gedung Serba Guna Lt. II PT.Semen Padang,
Indarung - Padang, Sumatera Barat,
Indonesia
Telp. (0751) 202761, 74999,
Fax. (0751) 74999
Email: [email protected]
© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.