KLIKPOSITIF – Memasuki bulan Dzulhijjah ada momen yang sangat ditunggu-tunggu umat Muslim diseluruh dunia, yaitu ibadah haji dan juga Idul Adha atau hari raya kurban.
Qurban (kurban) berasal dari bahasa Arab, qaruba, yaqrabu, qurban (dekat) yang artinya mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan cara menyembelih hewan kurban.
Untuk berkurban ini ada syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi hewan yang akan dikurbankan.
Bagi umat muslim yang akan melaksanakan ibadah Idul Adha yang ingin berkurban, berikut beberapa hal yang perlu menjadi perhatian.
Hewan yang dapat untuk kurban
Macam-macam hewan yang dapat untuk kurban adalah Bahimah al-Anโaam (binatang ternak), sebagaimana dijelaskan dalam QS. al-Hajj ayat 34.
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariโatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizqikan Allah kepada mereka,”.
“Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu berserah dirilah kepadaNya”.
“Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah). (QS. Al-Hajj: 34).
Menurut pandangan para ulama bahwa yang termasuk Bahimah al-Anโaam (binatang ternak) dalam ayat tersebut adalah
- kambing (termasuk di dalamnya domba dan biri-biri),
- sapi (termasuk kerbau) dan
- unta
Kriteria Hewan Untuk Kurban
Sementara itu, kriteria hewan untuk kurban dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu;
Pertama, kriteria secara fisik, yakni hewan untuk kurban hendaknya yang sehat, baik dan tidak cacat.
Berdasarkan petunjuk hadis-hadis Nabi, hewan yang layak dan pantas untuk jadi hewan kurban, antaranya:
1) Al-Aqran, hewan yang bertanduk lengkap;
2) Samin, yaitu hewan yang gemuk badannya atau berdaging; dan
3) Al-Amlah, yaitu hewan yang warna putihnya lebih banyak daripada warna hitamnya.
Hewan yang tidak layak untuk jadi hewan kurban adalah:
1) Al-โAuraa, yaitu hewan yang buta salah satu matanya;
2) Al-Mardhoh, yaitu hewan yang jelas sakitnya;
3) Al-โArja, yaitu hewan yang jelas pincangnya; dan
4) Al-Kasir, yaitu hewan yang kurus kering dan kotor.
Kedua, kriteria dari segi umur.
Dalam hal ini dapat dijelaskan bahwa hewan yang memenuhi untuk berkurban, yaitu;
– unta usianya telah berumur 5 tahun,
– sapi telah berumur 2 tahun dan
– kambing telah berumur 1 tahun.
Ketiga, kriteria dari segi jenis kelamin
hewan kurban boleh jantan dan betina karena tidak ada dalil yang mengkhususkan salah satu jenis.
Fatwa MUI Hukum Hewan kurban Saat Wabah PMK
Berdasar data Kementerian Pertanian (Kementan), kasus PMK pada hewan ternak telah tersebar di 19 provinsi yang mencakup 216 kabupaten/kota se-Indonesia.
Mengutip dari laman resmi MUI, MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Hukumnya ada yang sah, tidak sah, dan sedekah atau tidak memenuhi syarat hewan kurban,” sebut MUI.
- Sah jika hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.
“Maka hukumnya sah untuk jadi hewan kurban,” tandas MUI.
- Tidak sah, jika hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat.
“Seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah jadi hewan kurban,” papar MUI.
Sementara itu, hewan ternak yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang boleh untuk kurban (10 sampai 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah jadi hewan kurban.
“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang boleh untuk berkurban (10 sampai 3 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut sama dengan sedekah, dan bukan hewan kurba,” jelas fatwa yang bertandatangan Ketua Komisi Fatwa MUI Dr. HM Asrorun Niam Sholeh, MA.