BUKITTINGGI, KLIKPOSITIF – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat, Supardi mengatakan, inovasi dan edukasi sangat penting digencarkan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Hal itu diungkapkan saat memberikan sambutan dalam acara pembukaan, lounching samsat wisata dan samsat terminal Aur Kuning dan penyerahan DBH pajak Provinsi Sumatera Barat Triwulan 1 tahun 2022.
“Kita harus memberikan ruang kepada kepala UPT untuk mensosialisasikan soal pajak daerah dengan berkolaborasi bersama kepala daerah. Selain itu, edukasi juga sangat penting bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dalam membayar pajak,” katanya saat memberikan sambutan pada acara tersebut di Bukittinggi, Sabtu, 4 Juni 2022.
Ia mengatakan, sumber pajak untuk Sumbar, 90 persen berasal dari pajak kendaraan. “Artinya rank kita bertumpu pada pendapatan pajak kendaraan bermotor untuk pembangunan dan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Supardi menyebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumbar pasca pandemi Rp6,5 triliun, sebelum pandemi Rp 7,6 triliun, baik sejak 2018 atau 2019. “Turunnya nilai APBD Sumbar diakibatkan karena resesi yang dialami oleh Indonesia. “Kita tidak menyalahkan siapapun namun semua wilayah di Indonesia juga mengalami hal yang sama dengan kita. Dari Rp6,5 triliun pasca pandemi, sangat sulit bagi kita untuk tiga tahun kedepan kembali ke angka Rp7,6 triliun seperti tahun 2018 dan 2019, sementara kebutuhan kita cendrung semakin naik, ini permasalah kita,” jelasnya.
Dari Rp6,5 triliun, Sumbar memperoleh dana perimbangan Rp4,2 triliun dan Rp2,3 triliun berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan 90 persen sumbernya berasal dari pajak. “Undang-undang (UU) nomor 1 Tahun 2022 tentang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang baru saja diterbitkan butuh kesiapan kita dalam menyikapi ini secara bersama, walaupun mungkin akan berlaku dua hingga tiga tahun mendatang.
“Masalah keuangan, pemerintah pusat memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk mengelola langsung soal pendapatannya, salah satunya pajak mineral bukan logam yang selama ini menjadi kewenangan pusat, sekarang dikelola oleh daerah. Selain itu, pajak kendaraan berat juga dikelola daerah dan dana bagi hasil dari pemerintah pusat yang juga memihak kepada pemerintah daerah. Dari tiga komponen ini kita berharap APBD 2024 dan seterusnya bisa meningkat signifikan, namun semua itu harus diproses tahun ini,” paparnya.
Supardi juga mengapresiasi inovasi yang dilakukan oleh UPT dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat membayar pajak kendaraan. “Lounching ini merupakan inovasi yang harus diapresiasi, saya yakin UPT lain juga memiliki inovasi dalam bentuk yang berbeda. Dari tujuh daerah yang dapat dana bagi hasil, saya berharap daerah lain juga nantinya bisa menyusul karena ini menyangkut pembangunan. Kita berharap pembayaran pajak kendaraan plat merah juga patuh. Bagimana masyarakat kita akan patuh membayar pajak jika pemerintah daerah tak patuh dalam membayar pajak daerah,” tutupnya.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi mengatakan, Samsat merupakan pelayanan terpadu yang dibentuk sejak 1976 dan ini merupakan keputusan 3 menteri yakni Mendagri, Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan. “Setelah 46 tahun, kita di sumbar melakukan inovasi, salah satunya dengan menghadirkan samsat digital, samsat mobile dan keliling, corner, dan drive thru. Kita mengadirkan inovasi baru dalam melayani pajak dan mendorong pendapatan-pendapatan yakni samsat wisata dan kantor samsat baru di Aur Kuning,” katanya saat memberikan sambutan.
Mahyeldi berharap dengan inovasi ini semoga apa yang jadi harapan dan membuat masyarakat mempermudah melakukan kewajiban dan melancarkan pembangunan di Sumbar. “Karena penghasilan terbesar adalah pajak di Sumbar, sehingga kita berharap bisa memberi kecepatan pembangunan di Sumbar,” paparnya.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan reward atau penghargaan kepada daerah yang memiliki kepatuhan dan ketaatan pemerintah daerahnya terutama dalam membayar pajak kendaraan dinas. Reward dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar diberikan kepada tujuh daerah. Tujuh daerah itu yakni Kota Padang Panjang, Kota Sawahlunto, Kota Bukittinggi, Pariaman, Solok, Kabupaten Sijunjung dan Tanah Datar.
Kepala Dinas Pendapatan Sumbar, Maswar Dedi, dalam laporannya menyampaikan, penyerahan dana bagi hasil hanya diserahkan kepada tujuh daerah. Ini lantaran dinilai dari 19 kabupaten/kota yang ada, tujuh daerah ini yang telah sesuai dengan regulasi serta memenuhi kriteria untuk diserahkan dana bagi hasil.
โSesuai dengan Pergub No 11 Tahun 2018 Pasal 13 Ayat 5, menyebutkan bahwa dana bagi hasil pajak provinsi dapat disalurkan kepada kabupaten/kota apabila pemerintah kabupaten/kota telah menyelesaikan kewajibannya dalam membayar pajak milik Pemkab/Pemko minimal 90 persen dalam tahun berkenaan. Maka dengan demikian, diucapkan terima kasih kepada tujuh kabupaten/kota yang telah melaksanakan kewajibannya dengan kerja keras sehingga mampu mencapai target yang ditentukan,โ jelas Maswar.
Hadir dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Sumbar, Supardi, Gubernur Sumbar, Mahyeldi, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Dr. Winarno, M.E, Kepala Dinas Pendapatan Sumbar, Maswar Dedi, Bupati sijunjung, Walikota Solok, Wakilk Walikota Padang Panjang, Sekda kab. Tanah datar, Kepala Cabang Jasa Raharja Padang.