PADANG, KLIKPOSITIF – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang menyebut telah menguburkan sebanyak 201 jenazah pasien Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bungus Teluk Kabung selama masa pandemi.
“Kalau untuk jumlah jenazah yang telah kami kuburkan sebanyak 201 jenazah selama pandemi ini,” Kata Kepala DLH Kota Padang, Mairizon, Sabtu 3 Juli 2021.
Ia mengatakan, dari total satu hektare lahan yang disiapkan untuk pemakaman jenazah khusus Covid-19, yang terisi sebanyak 603 meter.
“Saat ini masih terdapat 9 ribu 397 meter persegi lahan yang masih kosong, sehingga dapat menampung 3 ribu 132 jenazah Covid-19,” lanjutnya.
Ia mengatakan, Pemerintah Kota Padang tidak memaksa setiap jenazah Covid-19 harus dimakamkan di TPU Bungus Teluk Kabung.
“Keluarga atau ahli waris dapat menguburkan jenazah Covid-19 di pemakaman keluarga yang dimiliki, tentunya harus sesuai dengan prosedurnya,” lanjutnya.
Tidak hanya itu, pihak keluarga juga bisa memindahkan jenazah yang sudah dikuburkan di TPU Bungus Teluk Kabung.
“Syaratnya, bagi yang telah dimakamkan sebelum hasil pemeriksaan swab keluar tetapi diduga terpapar Covid-19 harus melampirkan bukti hasil swab yang menyatakan negatif Covid-19,” tutupnya.