PADANG, KLIKPOSITIF — Antrian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar kembali terjadi pada awal Februari 2022 di semua wilayah di Sumatera Barat, penyebab utama dari kelangkaan BBM jenis solar tersebut dipicu oleh dipotongnya kuota oleh BPH Migas.
Sales Area Manager Pertamina Sumatera Barat I Made Wira Pramarta menyebutkan, kuota solar bukan ditentukan oleh Pertamina, melainkan BPH Migas, Pertamina hanya menyalurkan dan tidak memiliki kewenangan untuk menambah kuota tersebut.
“Secara menyeluruh, kebutuhan solar di tanah air mencapai 15,1 juta kilo liter setiap tahun, sementara untuk di Sumatera Barat pemakaian solar mencapai 411 ribu kilo liter setiap tahun, secara global kuota BBM jenis solar tersebut terpotong 3 persen dari kondisi sebelumnya,” ungkap I Made Wira Pramarta, pada bincang bincang energi, energi untuk rakyat masih adakah? yang digagas oleh Harian Umum Singgalang, Rabu (23/2/2022) di salah satu hotel berbintang di kota Padang.
I MAde menambahkan salah satu cara untuk menambah kuota tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dapat Mengusulkan penambahan kuota berdasarkan kebutuhan wilayah kepada BPH Migas. Namun apabila hal tersebut tidak dilakukan, ketersedian solar tidak cukup sampai akhir tahun.
I Made Wira Pramarta menegaskan, operator di lapangan adalah SPBU. Mestinya SPBU bisa melarang.
“Tapi kenyataanya kita tahu semua. Beberapa kali terjadi bentrokan petugas SPBU dan sopir truk. Sebab sopir truk beralasan mereka sudah bayar,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sumbar, Heri Martius mengatakan, Pemprov Sumbar sudah berupaya bersama stakeholder melakukan upaya terbaik mengatasi persoalan tersebut. Misalnya saja melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar.
“Persoalan ini sudah berulang-ulang terjadi. Kami sudah beberapa kali menerbitkan SE. Terakhir kita keluarkan pada 20 Januari 2022 kemarin,” ungkapnya.
“Kita perlu memberikan penyadaran kepada masyarakat, bahwa truk-truk itu tidak berhak menggunakan solar bersubsidi tersebut,” imbuhnya.
Dikesempatan yang sama, Direktur Krimsus Polda Sumbar, Kombes Pol. Adib Rojikan melalui Kasubdit I Krimsus Kompol Firdaus mengatakan, pihaknya sudah melakukan tindakan preventif, misalnya melakukan sosialisasi.
“Kita tidak bisa hanya menyalahkan operator di SPBU. Kita perlu membicarakan persoalan ini dengan Organda, misalnya,” kata dia.
“Jika kita langsung melakukan penegakkan hukum, maka akan penuh Polda Sumbar. Kita memang juga melakukan tindakan penegakkan hukum, sudah sering kita lakukan, tahun ini saja sudah dua, yang kesemuanya adalah kasus modifikasi tank mobil yang tidak sesuai standar kendaraan tersebut,” kata dia.
Terkait dengan dilematisnya penyaluran Solar atau BBM subsidi di Sumatera Barat, Pengamat Ekonomi Konstitusi Defiyan Cori menegaskan, agar semua pengelolaan BBM dari hulu hingga hilir diserahkan kembali pada Pertamina, agar secara total bisa dilakukan Pertamina terhadap stakeholder pelanggar.
Defiyan Cori mengatakan, Pertamina tidak bisa melakukan tindakan tegas karena yang berwenang adalah BPH Migas, Pertamina hanya sebagai operator.
“Quota BBM itu bukan kewenangan Pertamina, tapi kewenangan BPH migas, Pertamina hanya sebagai operator, jadi kalau ada pelanggaran Pertamina tidak bisa menindak langsung, tetap hanya bisa membuat laporan ke BPH migas, jadi serahkan secara total kepada Pertamina agar semua kembali berjalan baik,” ungkap Defiyan.
Defyan juga mengaskan, sah-sah saja kalau Pertamina melakukan monopoli terhadap BBM, karena undang-undang tidak membatasi untuk itu.
Ditambahkan, untuk cabang ekonomi penting itu UUD membolehkan monopoli, contoh indofood dan sinar mas dari hulu ke hilir semua dilakukan sendiri.
“Lihat saja perusahan Indofood dari hulu hingga hilir dilakukan sendiri, masak pertamina BUMN untungnya untuk negara tidak boleh monopoli, aneh tu,” tegas Defiyan.
Dia juga meminta agar semua pihak bisa memberikan edukasi pada masyarakat, sehingga dipahami agar tidak ada penilaian salah terhadap Pertamina.
“Pelanggaran terhadap penyaluran BBM bisa dilakukan pihak Kepolisian dengan mengacu pada undang-undang dan aturan lain, sehingga BBM bersubsidi bisa tepat sasaran,” tambah Defyan lagi.
Dalam diskusi juga jelas dan amat nyata, Pertamina hanya sebagai operator, pelanggaran bisa ditindak Kepolisian dan kuota dilakukan BPH Migas.
“Apalagi Pertamina saat ini dalam posisinya sangat tragis, karena akan melakukan AIPO terhadap Pertamina, sehingga makin kurang kekuatan Pertamina untuk melakukan tindakan,” jelasnya lagi.(rel)