Soal Sanksi Pencemaran Limbah PT KPS, Pemkab Pessel Disebut Abaikan Perintah KLHK

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

PESSEL, KLIKPOSITIF — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PETA menilai Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan terkesan telah mengabaikan perintah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dalam menindak kasus pencemaran Limbah yang diakibatkan oleh pengelolaan pabrik PT Kemilau Permata Sawit (KPS).

Ketua Umum LSM Peduli Transparansi Reformasi-PETA, Didi Someldi Putra mengungkapkan, Pemkab melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pessel terkesan tidak serius. Padahal, Kementerian LHK sudah meminta dinas terkait untuk menerapkan sanksi. 

Ia mengatakan, perintah tersebut sesuai dengan surat yang diterbitkan Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administratif Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui surat dengan nomor S.624/PPSAL HK/PDW/GKM.0/3/2023.

Di dalam surat tersebut KLHK, meminta agar Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pesisir Selatan menerapkan sanksi administratif paksaan pemerintah terhadap PT Kemilau Permata Sawit.

“Permintaan ini jelas. Tapi, kenapa sampai saat ini Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pesisir Selatan tidak berani menjalankannya. Ada apa,” ungkapnya pada KLIKPOSITIF. 

Ia mengatakan, Pemkab Pessel harus objektif menangani kasus pencemaran limbah yang terjadi. Jangan sampai Pemkab dinilai abai dalam menangani kasus lingkungan.

“Kasus ini terus bergulir dan hampir setahun, tapi sampai saat ini kami belum melihat adanya keseriusan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pesisir Selatan (menanganinya),” terangnya. 

Terpisah, Kepala Dinas Perkimtan- LH Pessel, Mukhridal mengatakan, belum melaksanakan sanksi sesuai perintah Kementerian LHK, karena adanya laporan perbaikan terhadap Kinerja IPAL PT KPS. 

Ia mengatakan, dari hasil uji labor yang dilakukan PT KPS melalui Laboratorium Baristand Padang menyatakan, bahwa tidak ada lagi yang melebihi baku mutu sesuai dengan Permen LH No. 5 tahun 2014.

Sehingga dengan hasil tersebut, pihaknya butuh arahan lebih lanjut dari Kementerian LHK dan menindaklanjuti sesuai dengan hasil arahan. 

“Sehubungan dengan hasil  laboratorium sudah tidak ada lagi yang melebihi baku mutu, maka kami menyurati kembali Gakkum KLHK untuk meminta arahan lebih lanjut,” terangnya saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatsapp.

Exit mobile version