PESSEL, KLIKPOSITIF — Walhi Sumatera Barat menyorot sikap kerja pejabat Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dalam menindaklanjuti sanksi atas kasus pencemaran lingkungan oleh PT. Kemilau Permata Sawit (KPS).
Direktur WALHI Sumatera Barat, Wengky Purwanto mengungkapkan, Pemkab Pessel harus berani menerapkan sanksi terhadap pencemar. Apalagi, itu sudah ada perintah langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).ย
“Itukan faktanya, tentu pemerintah daerah (Pemkab Pessel) harus berani menerapkan sanksi hukum terhadap pencemar. Apakah dalam bentuk administratif atau proses dugaan pidana lingkungannya,” ungkap Wengky Purwanto saat dikonfirmasi KLIKPOSITIF.ย
Ia mengatakan, selain sanksi, pemerintah daerah juga harus memastikan pemulihan lingkungan. Karena penyelesaian pencemaran tidak hanya soal yang terjadi hari ini, namun juga mengkaji perbuatan yang ditimbulkan sebelumnya.ย
“Dan juga yang penting dipastikan itu, soal lingkungan itu pulih. Pulih itu, ya tidak sesederhana mengukur tingkat pencemarannya sudah berkurang. Namun, perbuatan sebelumnya bagaimana. Itu yang menjadi tolak ukur, ada perbuatan yang menjadi kategori pencemaran lingkungan hidup dan perbuatan itu yang diminta pertanggungjawabannya,” terangnya.ย
Ia menjelaskan, dalam penerapan sanksi pencemaran lingkungan ini, jangan sampai ada asumsi yang menilai Pemkab Pessel tidak peduli. Karena pengawasan dan pengelolaan lingkungan di daerah adalah tanggung jawab dari pemerintah daerah.ย
Menurutnya, jika benar ada kelalaian yang sengaja dilakukan, maka pejabat Pemkab di Pessel perlu diperiksa dan diminta pertanggungjawabannya secara hukum. Karena mereka sebagai aparat pemerintah telah diberi amanah untuk melaksanakan itu.ย
“Karena kalau itu tidak dilakukan.ย Maka pemerintah akan masuk dalam lingkaran kejahatan itu. Tentu perlu diproses pejabat-pejabat yang tidak mau melakukan sanksi dan apa yang menjadi tanggung jawab mereka,”jelasnya.ย
Ia menegaskan, jika kelalaian itu dilakukan pada tingkat kepala dinas, maka bupati yang memeriksanya, dan jika bupati yang lalai maka Mendagri yang harus memeriksanya secara berjenjang.ย
“Kalau misalnya itu di bupati, itu bisa Menteri Dalam Negeri, (penanganannya) dalam berjenjang. Jangan seolah-olah pemerintah membekingi. Itu pelanggaran bagi pemerintah,” ujarnya.
Dinas Perkimtan-LH Masih Minta Arahan KLHK
Sebelumnya, Kepala Dinas Perkimtan- LH Pessel, Mukhridal mengatakan, belum melaksanakan sanksi sesuai perintah Kementerian LHK terhadap PT KPS karena adanya laporan perbaikan terhadap Kinerja IPALย PT KPS.ย
Ia mengatakan, dari hasil uji labor yang dilakukan PT KPS melalui Laboratorium Baristand Padang menyatakan tidak ada lagi yang Melebihi Baku Mutu sesuai dengan Permen LH No. 5 tahun 2014.
Sehingga dengan hasil tersebut, pihaknya bakal menyurati Kementerian LHK untuk meminta arahan lanjutan dari hasil yang dilaporkan PT KPS kepada pihaknya.ย
“Sehubungan dengan hasilย laboratorium sudah tidak ada lagi yang Melebihi Baku Mutu,ย maka kami menyurati kembali Gakkum KLHK untuk meminta arahan lebih lanjut,” terangnya saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatsapp.ย