Soal Perpindahan Ahda Yanuar ke Provinsi, Plh Sekda Pessel Akui Belum Terima Surat Resmi

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Emirza Siswati mengungkapkan, terkait perpindahan Kepala Inspektorat Ahda Yanuar kembali ke provinsi, hingga kini pihaknya belum menerima surat resmi.

Plh Sekda Pessel  Emirza Siswati

Plh Sekda Pessel Emirza Siswati (Istimewa)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

PESSEL, KLIKPOSITIF– Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Emirza Siswati mengungkapkan, terkait perpindahan Kepala Inspektorat Ahda Yanuar kembali ke provinsi, hingga kini pihaknya belum menerima surat resmi.

Menurutnya, meski bukan sebagai pegawai permanen Pemkab Pessel, semestinya sebelum pindah tugas ada pemberitahuan dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Sebab, jika tidak akan berdampak pada terganggunya kinerja pemerintah daerah, karena yang bersangkutan merupakan Inspektur daerah.

“Hingga kini belum ada pemberitahuan dari BKPSDM pada saya,” ungkapnya pada wartawan, Rabu 3 Maret 2021.

Plh Sekda Emirza Siswati baru menjabat sejak Senin, 1 Maret 202. Seharusnya, jika tidak ada secara langsung, seharus administrasi proses perpindahan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Selain itu, yang bersangkutan idealnya memberikan laporan pertanggung jawaban pada pimpinan sebelum pindah. Apalagi, yang bersangkutan di Pesisir Selatan hanya ditugaskan dari BKPSDM Provinsi.

“Ya, statusnya di sini hanya ditugaskan. Soal berapa lama waktu seorang ASN itu ditugaskan, nanti kami akan dalami. Di regulasi Manajemen Kepegawaian itu diatur,” terangnya.

Lanjutnya, untuk menindaklanjuti hal itu pihaknya waktu dekat bakal meminta seluruh administrasi kepindahan Ahda Yanuar ke BKPSDM. Kemudian, fokus pada pejabat pengganti Kepala Inspektorat.

Terpisah, mantan Kepala Inspektorat, Ahda Yanuar menyampaikan ia resmi dipindah tugaskan kembali ke provinsi terhitung 1 Maret 2021 lalu. Pindah berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Barat terkait penugasan menjadi seorang staf kembali ke BKD provinsi.

“Ya, saya kembali dipindahkan ke Pemprov, terhitung 1 Maret 2021 kemarin. Saya (sekarang kembali) sebagai staf di BKD provinsi,” ungkapnya pada KLIKPOSITIF.

Ia menjelaskan, perpindahannya kembali ke provinsi sesuai dengan habisnya masa penugasan di Pessel, 4 tahun 2 bulan di Pessel terhitung sejak Desember 2016 hingga Februari 2021.

“Serah terima diserahkan kepada pimpinan, saat itu diserahkan kepada BKPSDM,” terangnya.

Lanjutnya, seluruh pertanggungjawaban selanjutnya diserahkan kepada kepala daerah, termasuk insidentil lainnya dengan jabatan terakhirnya sebagai pejabat Kepala Inspektorat Pessel.

“Karena di dalam regulasi manajemen kepegawaian seorang PNS mundur diri dari jabatan itu kewenangan penuhnya ke atas langsung. Jadi seorang (PNS) mundur diri dari jabatan nya, tentu (selanjutnya) kewenangan diambil oleh atasan (Kepala Daerah) langsung,” tutupnya.

Exit mobile version