KLIKPOSITIF – Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan penjelasan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait kisruh Kongres Luar Biasa (KLB) bertele-tele.
Herzaky mengatakan Mahfud membandingkan sikap pemerintah era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat kasus PKB Abdurahman Wahid alias Gus Dur dan PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. “Penjelasan Prof. Mahfud terlalu berputar-putar, padahal permasalahan ini sangat simpel,” kata Herzaky dalam keterangannya, Minggu (7/3/2021) dilansir dari Suara.com.
Menurutnya hal itu tidak bisa dibandingkan. Sebab, kisruh Partai Demokrat melibatkan eksternal partai yang juga pejabat negara, yakni Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. “Friksi partai-partai lain sebelum ini, tidak ada pembantu presiden, anggota kabinet yang bukan anggota partai politik tersebut, yang terlibat. Kini, dalam kasus GPK-PD, ada sosok Kepala Staf Presiden Moeldoko, yang nyata-nyata bukan anggota Partai Demokrat, dan baru dijadikan anggota secara paksa dalam KLB dagelan itu,” ujar Herzaky.
Herzaky berujar keterlibatan Moeldoko dengan statusnya sebagai KSP, mengesankan adanya abuse of power mengingat posisi Moeldoko yang sangat dekat dengan kekuasaan. Karena itu, Herzaky menilai pemerintah wajib melindungi dan mengayomi Partai Demokrat yang sah dan melawan tindakan Moeldoko guna menjaga iklim demokrasi Indonesia serta menegakkan keadilan.
“Apalagi AD/ART Partai Demokrat dan Kepengurusan PD 2020-2025 yang dipimpin AHY telah disahkan oleh Kemenkumham. Jadi, sangat tidak adil jika pemerintah masih menerima hasil KLB abal-abal yang menetapkan Moeldoko, apalagi hanya menganggap ini isu internal,” ujar Herzaky.
Menko Polhukam Mahfud MD menganggap Kongres Luar Biasa (KLB) yang mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, merupakan acara partai.
“Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang,” ucap Mahfud via Twitter atas nama akun @mohmahfudmd, Sabtu (6/3/2021). Mahfud menjelaskan, sikap pemerintah saat ini sama seperti kasus PKB Abdurahman Wahid alias Gus Dur dan PKB Cak Imin. Saat itu, Presiden Indonesia dijabat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat itu, pemerintahan SBY tak melakukan pelarangan ketika terjadi dualisme kepengurusan PKB.
Dia mengatakan sikap yang sama juga dilakukan pemerintah era Presiden Megawati Soekarnoputri yang tidak melarang kegiatan kader PKB yang ingin ambil alih PKB dari Gus Dur pada 2003.