PADANG, KLIKPOSITIF — Menyusul terbitnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka beberapa kewenangan pemerintahan kabupaten pindah ke provinsi. Berdasarkan itu pula Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) resmi berganti nama menjadi Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Ali Asmar didampingi Kepala Biro Organisasi, Irwan dan Asisten III, Nasir Ahmad saat ditemui KLIKPOSITIF mengatakan, pindahnya kewenangan secara otomatis akan menghapus bidang di SOPD yang tidak jadi kewenangan provinsi.
“Contohnya di Dinas Pendidikan, untuk SMP sampai PAUD, bidangnya akan kita hapus,” katanya.
Sekda menjelaskan, pergantian itu sudah menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan nama Perda SOPD Nomor: 8/276-2016 dan Teregistrasi di Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dengan Nomor: 7/276-2016.
“Registrasi dari Mendagri sudah tiga hari yang lalu diterima. Dan sejak tiga hari yang lalu pula SKPD sudah resmi berganti menjadi SOPD. SKPD itu sebenarnya hanya satu yakni, Sekretariat Daerah yang dipimpin oleh Sekda,” ujarnya.
Dengan begitu, ke depannya semua Biro yang ada tidak lagi disebut sebagai SKPD, namun disebut OPD. Selain itu, kenapa setiap kepala Biro pejabatnya dari Eselon II, hal itu disebabkan karena pimpinannya adalah Sekda yang merupakan Eselon I.
Sementara, Kepala Biro Organisasi Irwan mengatakan, dari 41 SOPD di Sumbar akan dilebur menjadi 39 SOPD. “Ada yang pisah dari SOPD sebelumnya, seperti Kebudayaan yang berdiri sendiri,” sebutnya.
Untuk Kabupaten dan Kota, kata Irwan, dari 19 kabupaten dan kota, hanya Kota Bukittinggi yang belum menyerahkan SOPD ke provinsi. “Hingga saat ini belum, mungkin saja ada pembahasan yang alot antara Pemko dengan DPRD,” tutup Irwan.
[Joni Abdul Kasir]