Siti Nurhaliza Didenda Rp34,6 Juta Karena Melanggar Prokes COVID-19, Begini Ceritanya

Penyanyi Siti Nurhaliza dan suaminya, Khalid Mohammad Jiwa didenda pemerintah Malaysia karena diduga melanggar prokes Covid-19

Siti Nurhaliza

Siti Nurhaliza (Suara.com/Yuliani)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

KLIKPOSITIF – Penyanyi Siti Nurhaliza dan suaminya, Khalid Mohammad Jiwa didenda pemerintah Malaysia karena diduga melanggar prokes Covid-19.

Pelanggaran itu terjadi saat Siti Nurhaliza dan Khalid Mohammad Jiwa menggelar tahnik pada April. Acara keagamaan ini dibuat untuk menyambut anak mereka, Muhammad Afwa.

Channel News Asia melaporkan, atas pelanggaran ini pelantun Cindai dan suaminya membayar denda masing-masing RM 10.000 atau senilai Rp 34,6 juta.

Selain pasangan ini, sejumlah tamu yang hadir juga didenda. Mereka adalah Menteri Agama Zulkifli Mohammad Al-Bakri, pemuka agama sekaligus artis Azhar Idrus dan Don Daniyal.

Ketiganya harus membayar masing-masing RM 2.000 atau Rp 6,9 juta.

Kepolisian Selangor menerangkan, ada dugaan pelanggaran perjalanan antar negara yang dilakukan para tamu.

Namun Siti Nurhaliza memberikan pembelaan. Tamu yang hadir hanya mampir sebentar untuk memberikan doa.

Ia juga menerangkan acara tersebut berlangsung tiga sesi. Ini dilakukan untuk menghindari kepadatan tamu.

Siti Nurhaliza bukan satu-satunya artis yang terseret kasus pelanggaran aturan Covid-19.

Salah satunya ada Noor Neefola Mohd atau Neefola. Ia menghadapi dakwaan karena tidak mematuhi aturan mengenakan masker.

Sumber : suara.com

Exit mobile version