PARIAMAN, KLIKPOSITIF- Seorang wanita dan teman prianya ditangkap polisi di Pariaman sekitar pukul 20.15 WIB, pada kawasan Lohong, Pariaman Tengah, Kota Pariaman-Sumbar, Kamis (15/7/2021).
Perihal penangkapan itu dibenarkan oleh Kasat Narkoba Kota Pariaman, AKP Heritsyah, kedua pelaku adalah warga Aua Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, wilayah hukum Polres Pariaman.
“Kedua pelaku merupakan warga Aua Malintang, dengan inisial NA seorang perempuan usia 33 tahun dan RF pria usia 19 tahun,” ungkap AKP Heritsyah, Jumat siang 16 Juli 2021.
Heritsyah menuturkan, kronologi penangkapan berawal dari status pelaku merupakan target penangkapan. “Kedua pelaku terlihat berboncengan dengan motor di Pariaman lalu kami mengikuti keduannya. Sampai di satu kafe, mereka berhenti lalu kami atur siasat untuk menciduk mereka,” jelas AKP Heritsyah.
Mengetahui kedatangan polisi, kedua pelaku tak sempat melarikan diri hanya saja membuang sebuah tisu. “Setelah kami amankan mereka lalu disuruh mengambil tisu yang dibuang itu. Ternyata isinya adalah diduga satu paket sabu. Tak puas dengan hasil pengungkapan kami menyuruh seorang polwan untuk menggeledah pelaku wanita. Alhasil di dalam kutang (BH) ditemukan 2 paket diduga sabu berukuran sedang,” ungkap Kasat Narkoba itu.
Kedua pelaku dibawa ke Mapolres kota Pariaman untuk penyelidikan lebih lanjut. Jika ke dua pelaku terbukti bersalah maka akan dipenjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.