TANAH DATAR, KLIKPOSITIF – Satu paket narkotika jenis Sabu berhasil diamankan Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar dari dua warga setempat.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kita menangkap terduga pelaku DI (45 tahun) dan RD (36 tahun),” kata Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, melalui Kasubag Humas AKP Desfiarta, Jumat 20 Mei 2022 di Pagaruyung.
Desfiarta menyebut, terduga pelaku DI dan RD, keduanya warga Kecamatan Sungai Tarab.
Penangkapan kedua terduga pelaku langsung pada Kamis 19 Mei 2022 sekira pukul 20.00 Wib.
Terduga pelaku saat itu berada di tepi jalan Jorong Baringin, Nagari Baringin, Kecamatan Limo Kaum.
Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sedang Sabu terbungkus plastik bening di dalam laci sepeda motor.
Selain paket Sabu, juga ada barang bukti lainnya yakni satu unit timbangan digital, dan dua unit gawai.
Desfiarta menyampaikan, saat ini terduga pelaku DI dan RD sudah dalam sel tahanan Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut.
Ia menyebut tersangka tersandung Pasal 112 ayat 1, Pasal 114 ayat 1, dan Pasal 127 (a) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 – 20 tahun. (*)