PAYAKUMBUH, KLIKPOSITIF – Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi tanggapi Surat Edaran terbaru Gubernur Sumatera Barat Nomor : 09/Ed/GSB-2021 tanggal 11 Mei 2021 Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi Dalam Masa Pandemi Corona Virus 2019 (Covid-19) Di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021. Keputusannya, Wali Kota Riza Falepi memberikan izin kepada warga untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1442 H.
Namun harus Ada catatan penting yang dipatuhi dan sepanjang tidak membahayakan kondisi lingkungan atau beresiko rendah. Ia menjelaskan bahwa prinsipnya Pemko Payakumbuh tidak melarang masyarakat melaksanakan Salat Ied di masjid dan di lapangan atau di rumah masing-masing.
“Berdasarkan surat edaran Gubernur tersebut, secara umum kami tidak melarang masyarakat untuk Salat Ied di lapangan, sepanjang masyarakat mau menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan mempertimbangkan kondisi penyebaran COVID-19 di daerah atau kelurahan masing-masing,” kata Riza Falepi, Rabu 12 Mei 2021.
Sementara itu, Pemerintah Payakumbuh tahun ini tetap tidak menggelar shalat Idul Fitri bersama di halaman Balai Kota Payakumbuh seperti beberapa tahun sebelumnya. Ia menegaskan yang perlu diperhatikan sekali adalah kondisi COVID-19 di Payakumbuh belum membaik.
“Jadi sangat diharap masyarakat untuk kooperatif dalam pelaksanaan salat ied di kelurahan-kelurahan nanti agar selalu mematuhi protokol kesehatan. Pakailah masker, jaga protokol kesehatan selama melaksanakannya dan semoga kita diberikan kemenangan oleh Allah SWT di hari yang suci dan penuh berkah,” ujar Wali Kota Payakumbuh dari fraksi PKS ini.