PESSEL, KLIKPOSITIF– Sidang Perkara Tindak Pidana Pemilu (TPP) 2024 Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat terus bergulir di Pengadilan Negeri Kelas II Painan, Selasa 23 April 2024.
Memasuki hari ke 4 persidangan, Selasa 23 April 2024, persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Y. Teddy Widoartono, dengan anggota Syofian Adi, dan Batinta Oktavianus, berlanjut dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari terdakwa It Arman caleg terpilih Dapil I Pessel
dari PPP.
Dihadapan majelis hakim, Penasehat Hukum terdakwa, Kurniadi Aris membacakan pledoi, sesuai fakta persidangan keterangan saksi-saksi, seperti saksi pelapor Robby, menyebut kalau dia langsung mengecek nomor NISN ijazah terdakwa (diduga bermasalah) ke website Kemdikbud.
Dan, nama It Arman saat itu tidak muncul, dari situlah saksi pelapor berkeyakinan kalau ijazah terdakwa palsu.
Tapi, saat penasehat hukum meminta saksi pelapor mensimulasikan pengecekan ulang nomor NISN di persidangan (tepatnya di depan majelis hakim dan JPU), justru nama It Arman (terdakwa) muncul, dan tertera jelas dalam website Kemdikbud.
Kemudian, saksi Asmawati, Kepala Bidang Paud dan Pendidikan Masyarakat, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, dalam keterangan persidangan menyatakan bahwa blanko ijazah It Arman asli, dan jika ada kesalahan dalam penulisan, sudah diperbaiki serta terdaftar dalam data website Kemdikbud, dan diakui sah (Rujukan untuk diakui sah adalah yang terdaftar di website Kemdikbud).
Saksi Rita Widyawati , dalam keterangan persidangan mengakui It Arman adalah anak didiknya dalam Program Paket C di bawah Yayasan Bhakti ibu Nusantara dan terdaftar dalam buku Induk Siswa tahun ajaran 2015/2016.
Terdakwa mengikuti proses belajar mengajar hingga selesai, menerima Rapor, mengikuti ujian Paket C di SMP 24 Padang, dinyatakan lulus, dan berhak menerima ijazah.
Saksi juga menandatangani ijazah terdakwa dengan blanko asli dari Kemdikbud melalui Dikjar Kota Padang.
Saksi mengeluarkan Surat no. 139/Skt/PKBM-YBIN-SB/VI/2018 sebagai Pernyataan ada kekeliruan NISN di ijazah terdakwa.
Saksi menyuruh terdakwa ke Kemdikbud, untuk menanyakan dan mengurus apakah bisa diperbaiki terhadap kesalahan NISN.
Saksi juga mengakui kesalahan NISN di ijazah terdakwa murni kesalahan atau kelalaian Yayasan yang saksi pimpin.
Saksi Marwan Anas, pada keterangan persidangan mengakui menyaksikan saksi Rita Widyawati menyerahkan Surat No.139/Skt/PKBM-YBIN-SB/VI/2018 kepada terdakwa, disaksikan saksi Rudi Midrus.
Saksi Rudi Midrus, di bawah sumpah, pada keterangan persidangan mengakui menyaksikan saksi Rita Widyawati menyerahkan Surat No.139/Skt/PKBM-YBIN-SB/VI/2018 kepada terdakwa, disaksikan saksi Marwan Anas.
Saksi Rian Pratama Putra, di bawah sumpah, pada keterangan persidangan mengakui kalau dirinya menemani terdakwa ke Kemdikbud Jakarta, untuk menanyakan soal kekeliruan NISN terdakwa sekira tanggal 21 Februari 2024.
Saksi pergi atas permintaan saksi Rita Widyawati. Saat pengurusan NISN, pihak Kemdikbud minta syarat ijazah SD dan SMP.
Selanjutnya, pihak Kemdikbud menyatakan jika data tidak valid, akan ditolak langsung oleh sistem. Dan, alhasil data terdakwa valid dan terdaftar di Kemdikbud.
Saksi Ahli Dr Yoserwan dan Dr Khairul Fahmi, dalam persidangan mengungkapkan,kalau suatu akta yang terjadi kesalahan, yang selanjutnya dilakukan perbaikan oleh instansi yang berwenang, maka hasil perbaikannya adalah sah dan legal secara hukum.
Maka, terang Kurniadi Aris, dalam analis fakta persidangan jelas, kalau berdasarkan fakta persidangan setelah disimulasikan oleh saksi pelapor Robby, yang pada awalnya menyatakan mengetahui ijazah terdakwa palsu karena mengecek melalui website Kemdikbud bukan atas nama It Arman.
Tetapi saat pengecekan ulang di persidangan,di depan Majelis Hakim dan JPU, yang keluar adalah nama It Arman.
“Maka, apa yang menjadi pilar dakwaan, runtuh seketika, dan tidak terbukti, apa yang didakwakan ke it Arman (menggunakan ijazah palsu),” ucap Kurniadi Aris.
“Selanjutnya, ketika ada kesalahan dan melakukan perbaikan ke instansi berwenang, adalah sesuatu yang sah serta legal dipergunakan terdakwa. Hal ini dibenarkan juga oleh saksi Asmawati, Ahli Dr Yoserwan, dan Ahli Khairul Fahmi,” ujar Kurniadi Aris, lagi.
Kemudian, keterangan saksi dan ahli semuanya saling berhubungan.
Dan dapat ditarik sebuah konklusi tidak ada campur tangan terdakwa dalam keluarnya ijazah.
Terdakwa tidak mengetahui adanya kesalahan pada ijazahnya. Baru diketahui setelah tanggal 18 Februari 2024.
Dan dibenarkan ke instansi berwenang. Perbuatan ini dibenarkan oleh saksi ahli dipersidangan, ujar Kurniadi Aris.
Kesimpulan, papar Kurniadi Aris, berdasarkan uraian kami di atas, maka kami mohon kepada Bapak Majelis Hakim, kiranya memberikan putusan sebagai berikut:
Menyatakan It Arman secara meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 520 UU Nomor & Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Membebaskan terdakwa dari segala bentuk tahanan.
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Untuk memulihkan nama baik terdakwa dalam harkat dan martabatnya di masyarakat, melalui media cetak dan elektronik. Serta membebankan biaya perkara kepada Negara, terang Kurniadi Aris.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa It Arman (Caleg terpilih asal Partai Persatuan Pembangunan Dapil I Pessel) selama 2 tahun penjara, dengan denda Rp 50 Juta, dan subsider 6 bulan kurungan.
JPU Risky Al Ikhsan menyebut, tuntutan tersebut, dikarenakan terdakwa, sesuai dengan bukti persidangan, dan keterangan saksi, telah melanggar pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum.
Dimana, dengan sengaja menggunakan ijazah paket c diduga palsu, dikarenakan NISN-nya bukan atas nama It Arman.