KLIKPOSITIF — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali fasilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang untuk kegiatan persidangan online, Jumat (12/6/2020).
Persidangan tersebut, merupakan persidangan lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan Alat Kesehatan RSUD Rasidin Padang tahun anggaran 2013 dengan terdakwa atas nama dr. Artati Suryani dkk.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sidang yang di laksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Padang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi sebanyak 7 orang.
“Saksi oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang merupakan perusahaan distributor alat kesehatan,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Klikpositif, Sabtu (13/6/2020).
Ketujuh saksi tersebut yakni, Warsa Tobing merupakan Direktur operasional PT. Global Jaya Medima, Rudi Lesmana merupakan General Manager PT. Prima Alkesindo Nusantara, Ahmad Sukmaedi merupakan Marketing Manager PT. Bumk Indah Putra.
Kemudian, Heru Kresna Djaya merupakan Sales engineer di PT. Genta Buana Astadeca, Drg. Erika Dhamajanti merupakan Direktur PT. Citra Medika Lestari, Marthaulina Br Tarigan dari PT. KEKE dan Suwiyatno Hariyanto merupakan Direktur Utama PT. Poly Jaya Medikal.
Ali Fikri menambahkan, metujuh saksi tersebut memberikan kesaksian melalui fasilitas daring (online) dengan menggunakan aplikasi zoom.
“Bertempat di gedung KPK Merah Putih yang di koordinasikan oleh Unit Korsupdak KPK dengan Kejaksaan Negeri Padang,” ujarnya.
Ali Fikri melanjutkan, fasilitasi persidangan ini akan tetap diberikan oleh KPK sebagai komitmen bersama dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Guna memperlancar proses persidangan, hingga proses persidangan berakhir dan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tuturnya.