Sharing Informasi Jabatan Fungsional, DLH Kota Solok Kunjungi Kota Payakumbuh

Sharing Informasi DLH Kota Solok ke Kota Payakumbuh

Kunjungan DLH Kota Solok ke DLH Kota Payakumbuh.(Ist)

Hayati Motor Padang

Kota Solok, Klikpositif – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solok melakukan Koordinasi dan Konsultasi ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh, Selasa (27/2/2024). Koordinasi tersebut untuk menghitung Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional dan sistem kerja Tahun Anggaran 2024.

Konsultasi dan Koordinasi ini diikuti oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Sisvamedi bersama jajaran staf DLH Kota Solok. Kedatangan Tim DLH Kota Solok diterima oleh Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang Penataan Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh Yuferi.

Dalam kunjungan tersebut membahas mengenai tata cara perhitungan kebutuhan jabatan fungsional di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh. Pola Kota Payakumbuh tersebut menjadi perbandingan nantinya bagi DLH Kota Solok.

Ada beberapa poin informasi yang diperoleh dalam kunjungan tersebut. Mulai dari syarat pengusulan formasi jabatan fungsional pada Dinas Lingkungan Hidup yang merupakan binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dalam pengusulannya, diawali dengan penyampaian surat dari Pejabat Pembina Kepegawaian (Kepala Daerah atau Wali kota) atau Sekretaris Daerah atas nama Kepala Daerah kepada Menteri KLHK dengan hal usulan rekomendasi formasi jabatan fungsional binaan KLHK.

Kedua, syarat pengusulan formasi harus melengkapi data dukung seperti Analis Jabatan (Anjab), Analisa Beban Kerja (ABK) sesuai dengan Permenpan RB No. 1 Tahun 2020 dan Peta Jabatan, Perhitungan Analisa Beban Kerja yang sesuai dengan perhitungan JF Binaan KLHK.

“Kemudian, khusus untuk Jabatan Fungsional Penyuluh lingkungan Hiudp menyertakan dokumen indeks kinerja pengelolaan sampah (IKPS),” terang Sekretaris DLH Kota Solok, Sisvamedi menyampaikan hasil sharing informasi.

Sesuai Permenpan RB No. 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, dan Permenpan RB No. 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi untuk jabatan fungsional pada Dinas Lingkungan Hidup baru ada Jabatan Fungsional hasil Penyetaraan dari eselon 4 atau setara Kepala Seksi, dan belum memiliki Fungsional murni.

“Tentunya kita mengharapkan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok memiliki jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi dan Bidang,” tutupnya.

Exit mobile version