KLIKPOSITIF – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil (UMK) melalui Program Sehati.
Program ini menyediakan kuota bagai 25 ribu UMK.
Ini merupakan program kolaboratif antara BPJPH Kemenag dengan sejumlah kementerian, lembaga, instansi swasta, platform digital, perbankan, dan pemerintah daerah (pemda) baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) akan kita mulai bulan Maret ini sampai Desember 2022.
“Berlaku sepanjang tahun. Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas,” kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.
โBPJPH tahun ini hanya memfasilitasi UMK yang memenuhi syarat self declare,” ujarnya.