AGAM, KLIKPOSITIF – Polisi membekuk seorang kurir narkoba di Agam sekitar pukul 18.00 WIB, Kamis 22 September 2022.
Tak hanya sebagai kurir, pelaku ini juga kerap mengajak teman-temannya untuk pesta narkoba di rumahnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,6 gram.
Polisi juga mengamankan uang sebesar Rp150 ribu sebagai barang bukti.
Tak hanya itu, juga ada satu unit handphone merk Strawbery serta satu unit sepeda motor yang jadi barang bukti.
Dai hasil identifikasi, pelaku berinisial ES (33), warga Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Agam, Sumbar.
Kronologis Penangkapan Kurir Narkoba di Agam
Dalam penangkapan ini, Kasat Narkoba Polres Agam AKP AleyXi Aubeydillah langsung memimpin proses penangkapan tersebut.
Menurut Kasat Narkoba, penangkapan pelaku berawal adanya informasi masyarakat yang mulai resah dengan aksi pelaku.
Atas informasi ini tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan mengintai pergerakan pelaku.
Selanjutnya, tim kemudian bergerak ke rumah pelaku di kawasan Padang Tagak, Jorong Batu hampar, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam.
Disaksikan sejumlah saksi, tim kemudian menggeledah rumah tersebut dan menemukan satu paket sabu seberat 0,6 gram.
Polisi menemukan barang haram itu dalam lipatan tikar plastik dekat ruang tamu pelaku.
Tim juga menyita uang Rp150 ribu, satu unit HP Strawbery serta satu unit sepeda motor Satria fu 150cc tanpa TNKB.
Selanjutnya, tim membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pesta Sabu
Pada hari yang sama, Polres Agam juga membekuk empat tersangka yang sedang asyik pesta sabu di Agam, Kamis 22 September 2022.
Keempat tersangka ini tak menyangka jika pesta sabu mereka harus berakhir di jeruji besi.
Dari tangan para tersangka ini, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,3 gram, sebagai barang bukti.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni satu set bong, serta satu mancis.
Kepada polisi, para tersangka mengaku mereka patungan untuk membeli sabu tersebut.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.