AGAM, KLIKPOSITIF – Polres Agam membekuk empat tersangka yang sedang asyik pesta sabu di Agam, Kamis 22 September 2022.
Keempat tersangka ini tak menyangka jika pesta sabu mereka harus berakhir di jeruji besi.
Dari tangan para tersangka ini, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,3 gram, sebagai barang bukti.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni satu set bong, serta satu mancis.
Kronologis Penangkapan Tersangka yang Sedang Pesta Sabu di Agam
Penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika ini berlokasi di sebuah rumah di Padang Tagak, Jorong Batu Hampar, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam.
Kasat Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah langsung memimpin penangkapan para tersangka ini.
Menurut Kasat Narkoba, penangkapan tersangka bermula dari info masyarakat yang menyebutkan adanya pesta sabu di sebuah rumah.
Atas laporan itu kemudian tim dari Satnarkoba Polres Agam langsung menelusuri informasi tersebut.
Setelah melihat adanya aktivitas yang mencurigakan di dalam rumah, tim kemudian menggerebek rumah itu.
Benar saja informasi tersebut, ternyata di dalamnya ada empat orang yang sedang asyik pesta narkotika jenis sabu.
Dari hasil identifikasi, empat tersangka itu adalah berinsial WU (30) warga Nagari Manggopoh, kemudian DZ (46), warga Tiku Selatan.
Selanjutnya, tersangka AR (24) warga Tiku Selatan, serta FA (23), yang juga merupakan warga Tiku Selatan.
Dengan didampingi para saksi di TKP, tim kemudian melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara.
Saat itu, tim menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram.
Paket sabu itu terbungkus dalam plastik warna bening di atas lantai ruang tamu.
Selain itu, tim juga menemukan satu buah bong yang masih berisi sisa pemakaian sabu di dalam kaca pirek, serta alat pembakar mancis yang sudah dimodifikasi dengan jarum.
Setelah mengamankan keempat tersangka dan barang bukti, tim kemudian membawa para tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Agam, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kepada polisi, para tersangka mengaku mereka patungan untuk membeli sabu tersebut.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.