PADANG, KLIKPOSITIF — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang serahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris Femil Marzuki anggota Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kota Padang yang meninggal dunia.
Santunan jaminan kematian tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Padang Hendri Septa kepada istri Femil Marzuki di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Rabu (31/5/2023).
Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan, pihaknya atas nama Pemerintah Kota Padang mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketanagakerjaan Kota Padang yang telah memberikan santunan kepada pekerja pilar-pilar sosial Kota Padang.
“Semoga bantuan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Ke depan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan akan kita perluas dengan memberikan perlindungan kepada seluruh pilar sosial di Kota Padang, seperti seluruh anggota tagana dan kader-kader sosial lainnya, termasuk RT,” ujarnya.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Yori Pratama menjelaskan, santunan yang diberikan kepada ahli waris saat ini merupakan manfaat dari program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut memberikan manfaat kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif serta bukan akibat kecelakaan kerja.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Padang yang telah berusaha melindungi tenaga kerja di Kota Padang dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Semoga akan lebih banyak lagi tenaga kerja di Kota Padang yang masuk dalam kepesertaan BPJS,” kata dia.
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Jefri Iswanto mengimbau, agar seluruh pekerja di Sumatera Barat baik formal maupun non formal agar mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat banyak manfaatnya, dan tentunya seluruh risiko sosial ekonomi pekerja akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja dapat bekerja dengan aman tanpa perlu rasa cemas” ucap Jefri.