Klikpositif – Pemerintah Kota Solok menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Solok Tahun 2021 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar.
Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar langsung menyerahkan laporan itu kepada Kepala BPK perwakilan Sumbar, Yusna Dewi, Rabu (2/3/2022) di Aula BPK Perwakilan Sumbar. Penyerahan itu bersamaan dengan Kota Payakumbuh.
Menurut Wali Kota Solok, penyerahan LKPD tersebut sesuai dengan amanat dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Penyampaian LKPD merupakan implementasi dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan partisipatif sesuai standar akuntansi pemerintah,” terang Zul Elfian.
Zul Elfian mengharapkan, LKPD kota Solok tahun 2021 mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian. Dalam beberapa tahun terakhir, Kota Solok selalu mengantongi opini WTP.
“InsyaAllah, terimakasih kepada BPK yang sudah memberikan bimbingan, kemudian apresiasi OPD terkait yang telah bekerja keras menyusun laporan ini,” sebutnya optimis.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Yusna Dewi mengatakan, Kota Solok termasuk daerah yang lebih awal menyerahkan LKPD dari batas waktu penyerahan.
“Pemerintah Kota Solok bisa menyerahkan LKPD dengan cepat. Ini membuktikan bahwa sistim yang berjalan cukup baik,” terangnya.
Sebelumnya, kata Yusna, BPK sudah melakukan pemeriksaan interim. Nantinya, Kantor Akuntan Publik (KAP) atas nama BPK akan melakukan pemeriksaan lanjutan di Kota Solok.
“Tidak semua audit akan diberikan kepada kantor akuntan publik. Untuk lembaga negara yang bersifat rahasia masih akan dikerjakan auditor BPK. Kantor akuntan publik akan membantu beberapa audit yang bersifat umum dan jumlahnya kecil,” tutupnya.