Sepasang Kurir Sabu Ditangkap Polisi di Solok

Ilustrasi

Solok, Klikpositif – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Solok menangkap dua orang yang diduga menjadi kurir Sabu, Jumat sore (11/2/2022). Petugas menangkap keduanya di kawasan Perumahan Batu Batupang, Jorong Kajai Nagari Koto Baru, Kabupaten Solok.

Kedua pelaku yakni, BR (24) seorang perempuan yang tercatat sebagai warga Kotobaru, Kecamatan Kubung dan SY (33) merupakan warga Galanggang Batuang, Kota Solok.

Kasat Narkoba, Iptu Oon Kurnia Ilahi membenarkan penangkapan tersebut. Awalnya, petugas menangkap pelaku BR yang saat itu berada di pinggir jalan. Dari penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dalam pakaian pelaku.

Dari pengembangan, petugas kemudian menangkap pelaku SY yang saat itu tengah berada di kediaman pelaku BR.

“Pengakuan keduanya, mereka memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial W, warga Nagari Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya,” terang Iptu Oon.

Petugas lantas melakukan pengejaran ke Nagari Koto Anau, namun, sesampai di sana, petugas tidak menemukan keberadaan pelaku.

Untuk proses dan penyelidikan lebih lanjut, petugas membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Mapolres Solok di Arosuka.

Exit mobile version