KLIKPOSITIF – Reskrim Polres Padang membekuk seorang pemuda berinisial WK (19), atas dugaan penjambretan telepon seluler (ponsel) yang terjadi pada 15 Mei 2022.
WK ditangkap kepolisian setempat, pada Jumat (26/8/2022) pukul 20.30 WIB.
Ia dibekuk petugas atas LP/B/546/VIII/2022/SPKT/Polda Sumbar tanggal 5 Agustus 2022.
WK sehari-hari berprofesi sebagai tukang parkir itu ditangkap Tim Klewang Polresta Padang berdasarkan laporan yang masuk itu.
“Kejadian berawal saat korban meletakkan tas berisikan telepon seluler (ponsel) dan uang Rp1,5 juta di atas kap mobil,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra.
Ia menambahkan, tiba-tiba pelaku datang dan langsung mengambil tas korban.
“Ia langsung lari bersama temannya menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi (Nopol),” ungkap Dedy.
Korban yang merasa dirugikan pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.
Usai menerima laporan, polisi pun menyelidiki dan mencari tahu keberadaan tersangka.
Hasilnya, pemuda yang tinggal pada kawasan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara tersebut tertangkap pada kawasan Ulak Karang, Kota Padang.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah menjambret ponsel tersebut bersama rekannya.
“Barang itu telah ia jual ke seseorang seharga Rp500 ribu,” katanya.
Saat ini, kata Dedy, pelaku telah ditahan beserta barang bukti berupa kotak ponsel dan satu kaos saat beraksi.
“Pelaku sudah kami tangkap, sementara rekannya masih kami buru,” tuturnya.