PASBAR, KLIKPOSITIF – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumbar kembali menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pekerjaan pembangunan Lapangan Tenis Indoor Pasaman Barat tahun anggaran 2018.
Tersangka ini merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial F dan langsung ditahan, Jumat 18 Maret 2022.
Ia sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada perkara pembangunan lapangan tenis tersebut.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pasaman Barat, Elianto, F ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam.
“Hari ini tim penyidik kejaksaan telah menetapkan F sebagai tersangka,” kata Elianto, Jumat (18/3/2022) di Simpang Empat.
Ia menyebut saat ini tersangka F dititip di rumah tahanan Polres Pasaman Barat untuk 20 hari ke depan.
Selain tersangka F sebelumnya juga telah ditahan tersangka RM yang merupakan Direktur CV Putra Sejati.
Kemudian seorang pelaksana dari pekerjaan itu berinisial RA juga telah ditetapkan sebelumnya sebagai tersangka. Namun tersangka ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Elianto juga mengungkapkan tim penyidik saat ini sedang melakukan pendalaman dan pengembangan atas penyimpangan kasus, dengan pagu anggaran sebesar Rp1,8 miliar.
Menurutnya tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tim penyidik terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini, artinya siapa-siapa yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi itu,” ungkapnya.
“Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru pada kasus ini. Sejumlah saksi terus kita periksa,” sambungnya.
Pihak nya berkomitmen akan terus melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
“Mohon dukungan dan kerja sama yang baik dari semua elemen dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi di Pasaman Barat,” pintanya.