PESSEL, KLIKPOSITIF- Polres Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menangkap seorang oknum petugas SPBU karena narkoba.
Tersangka petugas SPBU berinisial AY (24) tertangkap saat sedang bekerja, Kamis 3 Februari 2022.
Kasat Narkoba Polres Pessel, AKP. Hidup Mulia mengatakan, merupakan warga Kampung Cimpu, Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.
Tersangka tertangkap saat sedang bekerja dan mendapat barang bukti jenis sabu dalam saku celana.
“Tersangka AY sedang bekerja, seketika itu langsung diamankan serta digeledah dengan disaksikan masyarakat sekitar,” ungkapnya pada KLIKPOSITIF.
Selain mendapati barang bukti jenis sabu dalam saku celana tersangka. Polisi juga mendapatkan dua paket narkoba sedang dan satu paket kecil jenis sabu saat menggeledah rumah AY.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, AY memang kerap melakukan transaksi jual beli narkoba. Tidak hanya di sekitar lokasi SPBU, namun juga di daerah setempat.
“Dua paket sedang dan satu paket kecil narkoba jenis sabu dan timbangan digital di dalam lemari tersangka,” terangnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merk strawberry warna biru dan satu paket kecil narkotika jenis Ganja yang terbungkus dengan plastik warna bening.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis berdasarkan. Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, dan sudah di bawa ke Mapolres Pessel untuk proses lebih lanjut.