Sempat Berupaya Kabur, Seorang Tersangka Jambret di Pessel Ditangkap Saat Hendak Rapid Test

Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat menangkap seorang tersangka jambret umur 23 tahun, setelah upaya melarikan diri pupus di tangan petugas, Senin 22 Maret 2021. Tersangka ditangkap saat hendak rapid tes di RSU BKM Sago

Pelaku inisial IM saat diamankan Reskrim Polres Pessel

Pelaku inisial IM saat diamankan Reskrim Polres Pessel (istimewa)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

PESSEL, KLIKPOSITIF- Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat menangkap seorang tersangka jambret umur 23 tahun, setelah upaya melarikan diri pupus di tangan petugas, Senin 22 Maret 2021. Tersangka ditangkap saat hendak rapid tes di RSU BKM Sago.

Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Allan Budi Kusuma Katinusa mengungkapkan, pelaku berinisial IM (23) merupakan warga asal Lumpo, Kecamatan IV Jurai. Pelaku ditangkap terkait laporan pencurian jambret handphone di kawasan Tanjung Durian, Kecamatan Bayang, Pessel.

Saat kejadian, korban merupakan seorang mahasiswi berinisial NU. Korban dijambret saat mengendarai motor dari Nagari Pasar Baru menuju Tanjung Durian.

“Korban merupakan seorang mahasiswi (inisial) NU yang sedang mengendarai sepeda motor di jalan raya Pasar Baru-Bayang tepatnya di Tanjung Durian Bayang,” ungkapnya kepada wartawan di Painan.

Ia mengatakan, penangkapan pelaku berhasil dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB, setelah pengembangan dari laporan dan bukti awal serta keberadaan pelaku berhasil ditemukan polisi.

Saat itu, keberadaan pelaku berhasil didapatkan petugas Reskrim Polres sedang berada di RS BKM Sago. Diduga saat itu hendak melakukan rapid test untuk masuk rehabilitasi narkoba.

Sempat berupaya hendak melarikan diri dengan melompati pagar RSU BKM setinggi 2 meter, namun polisi berhasil menggagalkannya dan pelaku-pun saat ini sudah diamankan Mapolres Pessel.

“Karena kabur anggota mengejarnya, dan dapat diamankan tanpa perlawanan,” tutupnya.

Exit mobile version