Sembunyikan Sabu di Jok Motor, Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi

Dua orang pengedar narkoba jenis sabu dibekuk jajaran Satuan Resnarkoba Polres Tanah Datar di dua lokasi berbeda.

Tersangka WDP dan Y beserta barang bukti di Mapolres Tanah Datar

Tersangka WDP dan Y beserta barang bukti di Mapolres Tanah Datar (ist)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

TANAH DATAR, KLIKPOSITIF – Dua orang pengedar narkoba jenis sabu dibekuk jajaran Satuan Resnarkoba Polres Tanah Datar di dua lokasi berbeda.

Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama, Jumat 5 Februari 2021 di Pagaruyung menyampaikan, pelaku WDP (35 tahun) ditangkap di Nagari Rambatan dan temannya Y (39 tahun) di Nagari Padang Magek, Kecamatan Rambatan.

Kapolres menyebut pelaku WDP, warga Nagari Limo Kaum, Kecamatan Limo Kaum, diamankan anggota pada Rabu, 3 Februari 2021 sekira pukul 16.30 Wib saat melintas di jalan raya Kecamatan Rambatan mengendarai sepeda motor BA 6298 EL.

Polisi menghentikan kendaraan pelaku dan melakukan penggeledahan badan dan menemukan satu paket narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok yang berada di sekitar pelaku dan dua paket lainnya di dalam jok motor.

Berdasarkan keterangan pelaku WDP, barang haram itu diperoleh dari temannya pelaku Y, warga Nagari Aie Angek, Kecamatan X Koto.

Anggota mencari informasi keberadaan pelaku Y dan diperoleh sedang berada di rumah milik temannya di Jorong Koto Kaciak, Nagari Padang Magek, Kecamatan Rambatan.

Kedua pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut. Selain sabu seberat 0,40 gram, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp400 ribu, dua unit gawai, dan satu unit sepeda motor.

Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2, Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 – 20 tahun. (*)

Exit mobile version