Sekda Pessel Ingatkan Masyarakat Soal Surat Nikah, Ini Gunanya

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat mengimbau masyarakat tidak mengabaikan kepemilikan surat nikah sebagai data penting dalam pengurusan data kependudukan

Ilustrasi

Ilustrasi (KLIKPOSITIF/Haswandi)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

PESSEL, KLIKPOSITIF– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat mengimbau masyarakat tidak mengabaikan kepemilikan surat nikah sebagai data penting dalam pengurusan data kependudukan.

Sekda mengingatkan, warga yang memiliki masalah dalam surat nikah untuk segera mengurusnya. Karena pentingnya surat nikah akan mempengaruhi status anak dalam dokumen akte kelahiran, meski tetap diterbitkan.

“Karena hal ini merupakan kewajiban yang harus terpenuhi, sehingga persyaratan untuk mendapatkan dokumen ini juga harus dilengkapi,” terangnya di Painan, Kamis 16 Desember 2021.

Kepemilikan surat nikah yang diterbitkan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai legalitas hubungan bagi pasangan suami istri, dan juga menjadi prasyarat yang harus dimiliki ketika mengajukan pengusulan pembuatan akte kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Sementara, hingga kini masih banyak ditemui pasangan suami istri yang tidak memiliki surat nikah, bahkan tidak resmi dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

“Agar bagi mereka ini tidak terkendala dalam melakukan kepengurusan akte kelahiran, sehingga kepada camat dan wali nagari diminta supaya melakukan sosialisasi dan pendataan. Disamping itu kepada masyarakat juga diminta proaktif untuk melakukan pengurusan,” jelasnya.

Ia berharap, persoalan kepemilikan surat nikah harus menjadi perhatian bagi masyarakat, karena surat nikah memiliki keterkaitan dengan data kependudukan lainnya, diantaranya seperti data anak.

“Akte kelahiran merupakan hak yang harus didapatkan oleh setiap anak yang baru lahir. Sebab dokumen itu merupakan syarat utama baginya dalam melakukan setiap urusan,” tutupnya.

Exit mobile version