Sekda Agam Edi Busti Dilantik Jadi PLT Direktur PDAM Tirta Antokan

AGAM,KLIKPOSITIF – Edi Busti kembali mendapat jabatan baru sebagai PLT Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Antokan Kabupaten Agam.

Dengan demikian, saat ini Edi Busti punya tiga jabatan sekaligus.

Edi Busti adalah Sekda Agam sejak 2021 dan Ketua KONI Kabupaten Agam periode 2022-2026.

Ketiga jabatan yang diemban Edi, sangat penting sekali dan bakal membuatnya super sibuk.

Kepala Badan Perekonomian Pemkab Agam, Widyastuti mengatakan penunjukan Edi Busti sebagai Direktur PDAM Tirta Antokan sudah sesuai dengan regulasi yang ada.

Kata dia, Pelaksanaan tugas oleh Dewan Pengawas merupakan amanat peraturan.

Peraturan itu sebutnya, yakni Permendagri Nomor 02 Tahun 2007 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017.

Pada paragraf 4 Tentang Dewan Pengawas dan Dewan Komisaris, lalu pada pasal 36 ayat 1 diterangkan bahwa Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Dewan Komisaris terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya.

“Lalu pada pasal 2 dijabarkan bahwa unsur lainnya tersebut terdiri dari pejabat pemerintah pusat dan pejabat pemerintah daerah. Artinya, dalam peraturan ini jelas bahwa Sekretaris Daerah selaku pejabat pemerintah daerah dapat diangkat menjadi Dewan Pengawas,” terang Widyastuti.

Selanjutnya, kata Widya, jika Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) belum mempunyai direktur maka Dewan Pengawas bisa menjadi Plt Direktur. Aturan ini dipertegas pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2007.

Pada Pasal 71 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 juga menerangkan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BUMD dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.

Widya juga menyebutkan, sehubungan dengan Dewan Pengawas PDAM dijabat oleh Sekretaris Daerah, maka Bupati menunjuknya sebagai Plt Direktur PDAM Tirta Antokan Kabupaten Agam. Masa tugasnya sampai pengangkatan direktur definitif atau paling lama 6 bulan

“Hal ini juga sudah kita konsulkan ke BPKP, dan sudah sesuai aturan,” tutup Widya.

(*)

Exit mobile version