KLIKPOSITIF – Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra mengungkapkan, syarat dukungan minimal bagi pasangan calon (paslon) perseorangan atau independen di Pilkada Bukittinggi 2024 adalah 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Ia menyebut, DPT Bukittinggi pada Pemilu 2024 berjumlah 95.068 pemilih.
Ini berarti, syarat minimal dukungan berjumlah 10 persen dari 95.068 pemilih.
“Jadi, syarat minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi tahun 2024 adalah 9.507 dukungan,” ujar Satria Putra, Sabtu 6 April 2024.
Meski jumlah syarat minimum 9.507 dukungan, namun Satria berharap bagi paslon perseorangan bisa melebihi jumlah minimum dukungan tersebut.
Ini bertujuan untuk antisipasi jika saat verifikasi di lapangan nanti ada yang tidak sesuai ketentuan.
Tak hanya harus memenuhi jumlah dukungan minimum, namun dukungan tersebut juga harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan.
Karena Kota Bukittinggi hanya memiliki 3 kecamatan, maka sebaran dukungan minimal harus tersebar di dua kecamatan.
“Jadwal penyerahan KTP dukungan itu mulai dari 5 Mei sampai 19 Agustus 2024,” ujar Satria.
Untuk pendaftaran pasangan calon itu sendiri berlangsung mulai 27 sampai 29 Agusutus 2024.
“Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor KPU Bukittinggi Telp/Fax. (0752)-22782, email: tekhubmas.kpukotabkt@gmail.com,” sambungnya.