BUKITTINGGI, KLIKPOSITIF – Pasangan suami istri di Bukittinggi diciduk Sat Narkoba Polres Bukittinggi saat memaketkan sabu, Sabtu sore 12 Juni 2021.
Dalam penangkapan dan penggeledahan yang dipimpin Waka Polres Bukittinggi Kompol Sukur Hendri Saputra itu berhasil menemukan sebanyak 28 paket kecil dan 3 paket sedang narkoba diduga jenis sabu.
Kompol Sukur Hendri didampingi Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, pasutri SB (37) dan IS (43) ditangkap saat memaketkan sabudi rumahnya di Jl Syeh Ibrahim Musa, Kelurahan Aur Tajungkang Tengah Sawah, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi.
“Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat. Selain sabu, kita juga menyita sejumlah uang, handphone, bong hisap dan timbangan,” kata Sukur Hendri.
Setelah dilakukan pengembangan, tim kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial F (50) di Jorong Baruah, Nagari Padang Tarok, Kecamatan Baso Kabupaten Agam.
Dari penangkapan dan penggeledahan di rumah F, tim menyita berupa 1 paket sedang sabu.
” Tersangka dijerat pasal 114 jo 112 Undang-undang No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara,” ujarmya.