Sebulan Terbaring Sakit Usai Vaksin, Pemkab Pessel Belum Pastikan Biaya Rustam Diluar Pengobatan

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat belum memastikan kompensasi untuk Rustam, (53) seorang warga Nagari Taratak, Kecamatan Sutera yang mengalami kejadian penyakit kulit luar biasa pasca vaksin.

Rustam terbaring lemas di rumah sakut setelah sebulan lebih mengalami penyakit kulit usai divaksin

Rustam terbaring lemas di rumah sakut setelah sebulan lebih mengalami penyakit kulit usai divaksin (Kiki Julnasri/Klikpositif.com)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

PESSEL, KLIKPOSITIF– Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat belum memastikan kompensasi untuk Rustam, (53) seorang warga Nagari Taratak, Kecamatan Sutera yang mengalami kejadian penyakit kulit luar biasa pasca vaksin.

Sekretaris Satgas Covid-19 Pessel, Dailipal mengungkapkan, sampai saat ini Pemkab masih menjamin biaya tanggungan selama perawatan. Sementara untuk tanggungan lainnya, Pemkab masih menunggu hasil klinisnya keluar.

“Karena kepastian belum ada (hasil uji klinis),” ungkapnya saat dikonfirmasi KLIKPOSITIF, di Painan, Senin 27 Desember 2021.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19, pemerintah menegaskan bakal memberikan kompensasi.

Pada pasal 15 B ayat 1 Perpres tersebut, dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin Covid-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah.

Kemudian kembali ditegaskan pada pasal 2, kompensasi sebagaimana dimaksud berupa santunan cacat atau santunan kematian. Pemerintah juga menjamin biaya pengobatan dan perawatan penerima vaksin yang mengalami kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi.

Sedangkan pada ayat 4 berbunyi, terhadap kasus kejadian ikutan pasca Vaksinasi Covid-19 dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan, maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan.

Menurut Dailipal, pihaknya masih menunggu hasil klinis dari tenaga medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Zein Painan. Saat ini, yang jadi tanggungan pemerintah daerah hanya biaya perawatan saja.

“Kalau nanti, benar KIPI. Maka Pemerintah akan bertanggung jawab sepenuhnya,” terangnya.

Seperti diketahui, pasca mengalami penyakit kulit usai vaksin itu, Rustam yang hanya bekerja sebagai sopir travel tidak lagi bisa mencari nafkah keluarganya, sejak 8 November 2021 pasca vaksin.

“Sudah sebulan lebih. Dapat uang dari mana bapak. Karena pekerjaan hanya supir,” ungkap Istrinya Emi saat diwawancara KLIKPOSITIF.

Rustam mengalami gatal dan melepuh di sekujur tubuhnya. Selain itu, bagian dada masih terasa panas.

Bapak empat orang anak itu, kini terpaksa berhenti bekerja sebagai sopir. Sementara, dirinya adalah satu-satunya tulang punggung keluarga.

“Saya bingung tidak tahu harus mengapa lagi. Sedangkan anak saya sekarang masih sekolah dan butuh biaya. Isteri saya hanya ibu rumah tangga biasa,” imbuh Rustam.

Exit mobile version