PAYAKUMBUH, KLIKPOSITIF- Sebanyak 18 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di Payakumbuh naik meja hijau untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan negeri daerah tersebut.
“Sepanjang 2021 kita mencatat ada 197 pelanggar Perda. Rinciannya, sebanyak 107 pelanggaran ketertiban umum, 90 penyakit masyarakat. Dari jumlah itu ada 18 kasus yang jalani sidang tipiring,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Dony Prayuda saat ditemui di ruangannya, Selasa (4/1) siang.
Dikatakanya, sepanjang 2021 pihaknya lebih fokus melakukan penegakan Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Pihaknya pun lebih fokus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk melakukan operasi yustisi di tempat-tempat umum.
“Tahun lalu, kami selaku penegak Perda memang lebih banyak melakukan operasi yustisi dalam penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB sepanjang 2021. Kami mencatata sebanyak 10.958 pelanggar prokes,” terang Dony.
Dia menyebut, dari jumlah pelanggaran tersebut, terdapat 114 pelanggar yang harus didenda, baik itu perseorangan ataupun pelaku usaha.
“Kita proses sesuai dengan tingkatan atau kasus yang dilakukan
Bisa dibina atau memang harus didenda,” katanya.
Lebih lanjut, Dony menerangkan bahwa Kota Payakumbuh sebagai daerah perlintasan memang cukup rawan pelanggawan Perda ataupun hukum lain.
“Kota Payakumbuh ini adalah tempat singgah. Untuk itu, dalam menjaga kondusifitas daerah, kami selalu berupaya bekerja sama denga instansi terkait,” pungkas dia. (*)