Satresnarkoba Polres Solok Selatan Bekuk Pengedar Sabu Dan Ganja

Tersangka diintai selama 1 tahun

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

SOLSEL, KLIKPOSITIF- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Selatan setelah pengintaian selama satu tahun, berhasil membekuk S terduga pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 91 paket kecil dan berat total seberat 7,52 gram senilai Rp30 juta rupiah.

Kapolres Solsel AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara melalui Wakapolres Kompol Efdar Roza didampingi Kasatresnarkoba AKP Hendri dan KBO Narkoba Ipda Budi Saputra, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di kebun sawit Jorong Taratak Sungai Kunyit sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian selama lebih satu tahun.

“Tersangka ini terkenal lihai dalam melakukan transaksi narkoba di area tersebut, Alhamdulillah pada 24 Desember 2022 kemaren Tim Satresnarkoba berhasil membekuk tersangka beserta barang bukti sebanyak 91 paket sabu senilai Rp 30 juta rupiah,” kata Kompol Efdar Roza.

“Sebelum ditangkap tersangka ini diketahui juga telah melakukan transaksi sebanyak 4 paket sabu sehingga juga diamankan barang bukti berupa uang senilai Rp1 juta rupiah,” imbuhnya.

Dia melanjutkan, dari penyidikan terhadap tersangka diketahui bahwa tersangka membeli barang haram ini dari seseorang di daerah Kabupaten Bungo, Jambi sebanyak 10 gram, kemudian sabu tersebut dibagi menjadi 95 paket.

“Dari pemeriksaan urine terhadap tersangka diketahui tersangka ini negatif dan pengakuan tersangka dia memang tidak pemakai dan hanya penjual,” katanya.

“Atas perbuatannya tersangka diduga melanggar undang-undang Nomor 35 tahun 1999 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah, paling banyak Rp 8 miliar rupiah”, imbuhnya

Dia menambahkan pada malam pergantian tahun di daerah Sungai Lambai, Kecamatan Sangir juga diamankan empat orang, tiga orang diduga pemakai pemakai Narkoba jenis ganja yakni RM, RV, dan AR dirumah seseorang berinisial BG.

Dia melanjutkan ketiga orang ini mengaku mendapatkan barang tersebut dari BG secara cuma-cuma. Tim melakukan pengejaran terhadap BG dan berhasil diamankan saat berada di Cafe Liki.

“Setelah BG diamankan, dilakukan penggeledahan di Kamar BG dan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu, paket ganja, alat pakai sabu, serta kertas linting ganja,” katanya

“Atas perbuatannya tersangka diduga melanggar undang-undang Nomor 35 tahun 1999 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800 juta rupiah, paling banyak Rp8 miliar rupiah”, imbuhnya (Kaka)

Exit mobile version