PADANG, KLIKPOSITIF- Sejumlah lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Permindo Pasar Raya, Kota Padang ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP), Kamis 30 Januari 2025.
Penertiban lapak-lapak di Permindo ini, berlangsung pagi tadi. Para PKL tampak meninggal meninggalkan sejumlah barang dagangannya, dan langsung ditertibkan petugas.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan suasana pasar raya yang aman, nyaman, dan tertib bagi pedagang maupun masyarakat pengunjung,” ungkap Kasi Operasi Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi.
Ia menjelaskan, dalam penertiban ini, pedagang meninggalkan sejumlah barang dagangan berupa kursi, meja, tanda, hingga berupa etalase untuk tempat dagangan.
“Penertiban ini guna mencegah gangguan trantibum, sesuai dengan Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang,” terangnya.
Ia mengatakan, penertiban yang dilakukan selalu mengedepankan prinsip humanis. “Bagi PKL yang meninggalkan lapaknya habis berjualan kita amankan ke Mako, dan bagi PKL yang tidak mengindahkan himbauan dan berpura-pura tidak mendengar, lapaknya kita tertibkan,”ujarnya.
Ia meminta, pedagang yang lapaknya dibawa petugas untuk menghadap ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut.
“PKL yang lapaknya kita bawa, akan kita berikan edukasi terkait tempat berjualannya dan kita tidak ingin nanti terjadi gangguan trantibum disana,”jelasnya.