PADANG, KLIKPOSITIF – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumatera Barat (Sumbar) ikut terlibat penyekatan 9 posko perbatasan Sumbar bagi masyarakat yang tetap nekat mudik.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sumbar Dedy Diantolani menyampaikan, Pol PP Sumbar ditunjuk sebagai koordinator yang dibantu Dinas Perhubungan TNI, Polri dan Dinas Kesehatan untuk mengawasi pemudik masuk Sumbar.
“Kami akan melakukan pengawasan di 9 posko perbatasan darat yang berada di tujuh kabupaten, satu diantaranya di Bandara Internasional Minangkabau,” katanya, Minggu, 9 Mei 2021.
Dedy menyebutkan, jika ditemukan masyarakat nekat mudik maka akan diminta putar balik kecuali bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai Permenhub No.13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Larangan mudik diberlakukan pada 6-17 Mei 2021. Hal ini dilakukan pemerintah untuk mencegah peningkatan Covid-19. Mengingat kasus terkonfirmasi positif di beberapa daerah sampai saat ini masih cukup tinggi.
Disampaikannya, setiap posko akan diawasi oleh Satpol PP, Polri, TNI, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan. Setiap instansi menugaskan dua orang personil dan bergantian sesuai shif. Selain itu Polda Sumbar menerjunkan beberapa personil tambahan daru Brimob di sejumlah titik.
Tak hanya penyekatan, Dedy Diantolani memastikan pihaknya akan memantau jalur tikus yang membawa pemudik. Apabila kedapatan masuk Sumbar, maka akan diberikan sanksi, kemudian disuruh putar balik.
Untuk diketahui, pemerintah resmi melarang mudik Lebaran Idul Fitri 2021, larangan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021. Kemudian Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor : 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Dalam Permenhub tersebut juga diatur terkait sanksi dan pengecualian terhadap aturan larangan mudik tersebut. Seperti kendaraan untuk transportasi barang dan logistik. Kemudian kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah. (*)