PADANG, KLIKPOSITIF — Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah, Satpol PP Padang berkomitmen untuk tetap tegakan aturan sesuai Tugas dan Fungsinya. Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa Satpol PP berfungsi untuk Penegakan Peraturan Daerah, serta penegakan Peraturan Kepala Daerah.
Lebih lanjut, Mursalim menjelaskan, selama ia memulai karier sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang Ia menjelaskan memang ada gesekan, namun ia tetap komitmen untuk bekerja secara humanis dan tegas.
“Tentu, penertiban terhadap pelanggaran Satpol PP tetap melakukan edukasi kepada masyarakat. Sehingga dengan hal ini dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Satpol PP bisa menghindari resiko gesekan di lapangan,” ucap Mursalim dihadapan awak media, di ruangan Informasi Diskominfo Padang, pada RabuΒ (13/4/2022).
Terkait dalam pelaksanaan tugas, Mursalim menjelaskan bahwa Satpol PP telah melakukan berbagai pelayanan kepada masyarakat Kota Padang, dalam rangka menciptakan kondisi yang tertib dan tentram, seperti penertiban kepada pasangan yang bukan suami istri disejumlah hotel dan penginapan, berlanjut ke penertiban PKL di Pantai Padang serta pembebasan PKL di Jembatan Siti Nurbaya, serta pelanggaran ketertiban umum lainnya.
“Selain pengawasan kepada kegiatan Hiburan malam, Satpol PP juga intens melakukan pembenahan terhadap trotoar yang sering ditempati oleh PKL, tentu dengan harapan Kota Padang menjadi indah dan tertata”, ujar Mursalim.